Samarinda– Beberapa waktu lalu Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendatangi pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan konsultasi terkait Raperda yang tengah disusun oleh tim Pansus.
Rombongan tim Pansus itu dipimpin wakil ketua DPRD Kaltim Seno Aji serta didampingi Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono beserta sejumlah anggota Pansus di antaranya, Yenni Eviliana, Edi Sunardi Darmawan dan Muhammad Adam Sinte.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yuniar Dyah Praningrum.
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi daerah Sapto Setyo Pramono menjelaskan, kunjungan tersebut dalam rangka berkonsultasi awal berkenaan dengan produk hukum yang akan disusun.
“Karena mengingat pembahasan dalam Pansus ini dinilai cukup rumit, maka diperlukan arahan dan masukan guna membahas pasal per pasal,” kata Sapto, Kamis (9/3/2023).
Dari hasil kunjungan itu, jelas Sapto, Pihak Kemendagri mengusulkan beberapa materi pembahasan, terlebih mengenai pengelolaan alur Sungai Mahakam yang sampai saat ini masih menjadi kewenangan pusat.
Sapto menilai, kewenangan pusat terhadap pengelolaan alur Sungai Mahakam malah cenderung merugikan daerah terutama bagi masyarakat Kaltim sendiri, karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemudian, lanjutnya, hal lainnya juga seperti banyaknya kendaraan bernomor polisi yang datang dari luar daerah, baik itu kendaraan umum maupun alat berat yang menjadi perhatian bagi Pansus.
Untuk itu, diperlukan pengaturan khusus guna mengatasi hal tersebut supaya PAD Kaltim dapat meningkat.
“Beberapa masukan dan pandangan dari kami juga Alhamdulillah ditanggapi oleh Kemendagri. Namun, ada beberapa masukan yang ditampung untuk bisa ditindaklanjuti ke depannya,” terangnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).