Pansus Layanan Kepemudaan Berkunjung ke Malang

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Sebagai upaya mematangkan Ranperda tentang Kepemudaan, panitia khusus (Pansus) bentukan DPRD Kaltim yang membahas hal tersebut melakukan kunjungan ke Kota Malang.

Pansus berkunjung kerja ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Biro Hukum Kota Malang, Kamis, 25 Agustus 2022.

Pansus melakukan sharing terkait penyusunan Draft Ranperda tentang Kesenian Daerah dan mencari resening subtansi muatan Ranperda. Hal dimaksudkan, agar perda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan kesenian daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Kepemudaan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemuda dan Olahraga (DIspora) dan Biro Hukum Kota Malang, Kamis (25/8). [DPRD Kaltim]
Dalam penyusunan Ranperda Pelayanan Kepemudaan disampaikan oleh kabag Humas  bahwa tim pansus  DPRD kota malang bersama Biro Hukum dan Dispora harus mengacu kepada UU diatasnya yakni UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Disamping itu, konsideran yang ada di draft Ranperda Pelayanan Kepemudaan harus lebih diperkaya dengan memasukkan beberapa aturan yang berkaitan dengan Kepemudaan seperti PP 41 dan Permendagri nomor 80 tahun 2018.

Drs.Ismayanti M.Si kasubag Tata Usaha dan Kepegaiwaian DPRD kota Malang Menyampaikan Pansus Kepemudaan Kota Malang berhasil menyelesaikan Ranperda menjadi perda pada tahun 2021 dan selanjutnya diminta kepada pemerinta kota untuk segera membuat Perwali soal kepemudaan. Dalam konteks pelayanan kepemudaan harus dipilah program yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, program kegiatan pelayanan kepemudaan harus merujuk pada Permendagri 90 tahun 2019 tentang perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Dalam perwali kota Malang Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik. Dalam Ranperwali Pemuda Daerah yang akan mengikuti  kegiatan pelayanan kepemudaan  harus memenuhi persyaratan administrasi berupa:Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau akta kelahiran (untuk melihat batasan Umur) dan Formulir kesediaan mengikuti kegiatan yang disediakan penyelenggara. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru