Samarinda- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah melaksanakan kunjungan kerja ke Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini.
Kunjungan tersebut dalam rangka pendalaman materi muatan Raperda yang tengah dibahas.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus Nidya Listiyono bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, serta didampingi sejumlah anggota Pansus diantaranya Sutomo Jabir, Bagus Susetyo, Akhmed Reza Fachlevi, Nasiruddin, Jahidin, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi, dan perwakilan kepala Bidang Anggaran BPKAD Prov Kaltim Andi Rifuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pansus Nidya Listiyono menyebut dalam kunjungan itu ada beberapa hal yang harus dikomunikasikan dengan Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta, terutama terkait muatan lokal dan isi dari Raperda yang akan dibahas.
“Ada beberapa yang kita komunikasikan, Pertama muatan lokal, kemudian pergeseran anggaran, dan memang konsen kita juga terkait dengan penyelesaian bantuan keuangan yang tertuang dalam Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah,” ungkap Tio, Senin (13/3/2023).
Terkait dengan regulasi tersebut, Politikus Partai Golkar ini meminta agar saat pembahasan Raperda ini dengan tim eksekutif diupayakan agar Pergub ini dapat dilakukan revisi. Ini bertujuan agar aspirasi masyarakat dapat tercakup secara maksimal dan merata.
“Nanti kita akan bicara lebih lanjut. Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersamaan, dan tidak saling mendominasi,” kata Tio sapaan akrabnya.
Tio juga menyebut bahwa angka batas minimal bantuan keuangan itu tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi, dan tidak ada kekerasan angka pun juga tidak melanggar.
“Menurut saya memang ini masuk dalam ranah kebijakan. Kita juga harus melihat bahwa ini untuk kepentingan banyak orang, kepentingan masyarakat luas,” tegas Tio.
“Kami akan melakukan komunikasi kepada eksekutif, untuk kemudian membijaki ini dengan baik. Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini juga bagaimana aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan. Kalau perlu, Pansus termasuk semua fraksi juga harus bersurat kepada gubernur secara resmi,” sambungnya.
Kemudian, lanjut dia, pada prinsipnya juga draft Perda yang ada di Pemprov DKI Jakarta dengan draft yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedaan yang signifikan.
“Hanya yang membedakan itu terkait adanya kesulitan angka itu tadi,” ujarnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).