Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) pembahas rancangan peraturan daerah Raperda Kesenian menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pariwisata Kaltim, Balitbangda Kaltim, Biro Hukum Setprov Kaltim, dan Dewan Kesenian Daerah DPRD Kaltim, Senin, 22/8/2022.
Pada RDP tersebut, tujuannya ialah untuk menyerap informasi tentang apa yang perlu dimasukkan dalam Ranperda Kesenian.
Ketua Pansus Raperda Kesenian Sarkowi V. Zahry mengharapkan dengan adanya Ranperda ini dapat melestarikan kesenian yang ada di Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adanya usulan perubahan nama Ranperda menjadi Kebudayaan, yang berakibat nantinya akan mengubah Naskah Akademik yang menjadi dasar, serta banyaknya hal yang akan menambah waktu pembahasan, maka Pansus menyepakati akan tetap menggunakan Kesenian sebagai judul Ranperda,” kata Sarkowi.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kaltim yang telah memercayakan kepada saya untuk menjadi ketua pansus terkait kesenian daerah. Kebetulan saya yang mengawali, inisiator perda kesenian ini,” ucapnya.
Anggota DPRD Kaltim yang juga duduk sebagai Sekretaris Komisi III ini menyebut, pembahasan Raperda Kesenian Daerah mengandung makna yang penting. Bukan hanya untuk melestarikan budaya, adat istiadat, dan seni daerah. Tetapi juga mendorong seluruh anggota DPRD Kaltim untuk semangat membuat perda inisiatif dari kedewanan.
Mengingat, kata dia, selama ini banyak perda inisiatif yang berasal dari pihak pemerintah. “Raperda ini adalah inisiatif DPRD Kaltim, sehingga saya berharap, dengan pembahasan Raperda Kesenian Daerah ini mengandung makna bahwa ini merupakan momentum semangat untuk kita di Kaltim. Saya kira ini akan dibuka seluas-luasnya pada anggota DPRD dan AKD. Ini akan menjadi momentum bagus bagi kinerja DPRD Kaltim ke depan,” katanya. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)