Samarinda– Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim mengaku temukan dua conveyor yang diduga ilegal beroperasi di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Ini disampaikan wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin saat ditemui awak media, Senin (13/3/2023).
“Dari hasil Sidak yang kami lakukan, kami berhasil menelusuri salah satu perusahaan dari 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang beroperasi, kami juga menemukan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk menemukan beberapa kegiatan ilegal lainnya,” kata Udin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Udin menyebut, beberapa unit conveyor atau sistem mekanik yang berfungsi untuk memindahkan batu bara dari kapal menuju penampungan batu bara juga diyakini ilegal.
Setidaknya salah satu perusahaan dari 21 IUP palsu yang ditemukan beroperasi itu juga didukung oleh tiga unit conveyor.
Dari tiga unit itu, hanya satu yang memiliki legalitas jelas, sehingga dapat dipastikan bahwa dua yang lainnya ilegal.
“Ada tiga jetty (dermaga) di lokasi tersebut, pertama Jetty HBH, kedua Jetty CKT, dan Jetty SPL, namun yang memiliki legalitas untuk batubara hanyalah Jety CKT,” sebutnya.
Dia menegaskan, bahwa akibat adanya kegiatan pertambangan ilegal, tentu juga sangat memberikan dampak kerugian yang besar bagi daerah.
“Dampaknya sangat besar seperti jalan rusak. Sebelumnya jalan beraspal sekarang jadi tanah, Kemudian jalan semenisasi sekarang sudah pecah-pecah,” tegasnya.
Terkait aktivitas tambang ilegal tersebut, lanjutnya, masyarakat sebenarnya kerap mengeluhkan hingga ke Pemerintah Pusat, namun dari upaya itu justru tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
“Kami sempat membuka dialog dengan masyarakat, mereka bahkan sudah bosan dan mengeluhkan dampak kerusakan dari aktivitas penambangan. Karena mereka merasa tidak pernah digubris,” ungkap Udin. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).