Samarinda– Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan laporan hasil kerjanya pada rapat Paripurna ke-6 yang dilaksanakan, Senin (6/1/2023).
Diketahui, rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung B itu dipimpin wakil ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun serta diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Kaltim dari semua fraksi dan komisi.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan penambahan waktu tiga bulan lagi untuk membahas terkait pengelolaan pertambangan di Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penambahan waktu tersebut, kata dia, telah disepakati bersama dalam rapat paripurna DPRD.
“Kita perlu perpanjangan waktu karena kerja pansus ini belum tuntas. Apalagi banyak permasalahan terkait pengelolaan pertambangan di Kaltim termasuk jaminan reklamasi yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021. Kemudian berkaitan dengan tindak lanjut dari 21 IUP (Izin Usaha Pertambangan,red) yang palsu, kan kita perlu mengawal sampai benar-benar tuntas,” kata Udin saat diwawancarai wartawan.
Dalam masa perpanjangan waktu tertentu, kata Udin, Pansus berupa untuk memaksimalkan beberapa hal yang selesai, termasuk akan mengundang beberapa pihak terkait, Seperti Sekretaris Daerah Kaltim, Biro Umum, Biro Hukum.
Kemudian Pansus juga akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan selanjutnya Pansus akan mendatangi Polda Kaltim yang juga memiliki kewenangan dalam penanganan pertambangan di Kaltim.
“Jadi nanti akan kita maksimalkan dalam waktu tiga bulan ini, selanjutnya akan dilaksanakan rapat paripurna lagi. Kalau untuk di RDP nanti akan kita fokuskan pada 21 UIP palsu itu, karena disitu diduga ada gubernur Isran Noor (tanda tangan), nanti kita selidiki apakah benar atau tidaknya,” jelas Politikus Partai Golkar ini. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim)