Samarinda – Guna menghimpun masukan terhadap materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pansus DPRD Kaltim pembahas Pelayanan Kepemudaan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindaungan Anak (DKP3A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Dinas Pariwisata, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Selasa (23/8/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Pelayanan Kepemudaan, Ismail ST, didampingi Wakil Ketua Pansus Fitri Maisyaroh, dan Anggota Pansus, Siti Rizky Amalia.
Perlunya regulasi kepemudaan dibentuk dikarenakan persoalan di Kaltim terkait pemuda begitu kompleks. Misalnya masalah Narkoba, Kaltim termasuk daerah tertinggi kasus narkobanya dan persentase yang menggunakan penyalahgunaan narkoba itu adalah pemuda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, DPRD Prov. Kaltim secara resmi membentuk Panitia Khusus tentang layanan Kepemudaan pada Sidang Rapat Paripurna ke-23 di Gedung D lantai 6 Komplek DPRD Kaltim, pada Juni 2022.
Ketua Pansus Layanan Kepemudaan Ismail mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan Rapat Internal untuk menyusun jadwal, setelah itu menginventarisasi masalah, sekaligus menyusun jadwal kegiatan. Untuk itu dirinya bersama anggota yang lain akan bekerja semaksimal mungkin.
“Mudah-mudahan tidak ada perpanjangan. Ini penyelenggaraan kepemudaan, jadi kita harus optimis,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan menuturkan, Panitia khusus sebagaimana dimaksud dalam diktum (keputusan) pertama memiliki tugas mengadakan rapat kerja, rapat koordinasi dan rapat dengar pendapat dengan Perangkat Daerah (PD) Provinsi Kaltim maupun lembaga Instasi terkait.
Kemudian menelaah bahan dokumen terkait rancangan peraturan daerah Prov. Kaltim tentang pelayanan kepemudaan setelah itu melaporkan hasil kerja Pansus kepada rapat Paripurna DPRD Kaltim, urainya.
“Masa kerja panitia khusus selama tiga bulan. Terhitung sejak ditetapkannya keputusan ini dan berhenti dengan sendirinya setelah menyampaikan laporan hasil kerja pada rapat Paripurna DPRD Kaltim,”jelasnya. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)