Pansus Bersama OPD Bahas Perlunya Regulasi Kepemudaan di Kaltim

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Guna menghimpun masukan terhadap materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pansus DPRD Kaltim pembahas Pelayanan Kepemudaan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindaungan Anak (DKP3A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Dinas Pariwisata, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Selasa (23/8/2022).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Pelayanan Kepemudaan, Ismail ST, didampingi Wakil Ketua Pansus Fitri Maisyaroh, dan Anggota Pansus, Siti Rizky Amalia.

Pansus Layanan Kepemudaan DPRD Kaltim, gelar RDP bersama sejumlah OPD. [Ist]
Perlunya regulasi kepemudaan dibentuk dikarenakan persoalan di Kaltim terkait pemuda begitu kompleks. Misalnya masalah Narkoba, Kaltim termasuk daerah tertinggi kasus narkobanya dan persentase yang menggunakan penyalahgunaan narkoba itu adalah pemuda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, DPRD Prov. Kaltim secara resmi membentuk Panitia Khusus tentang layanan Kepemudaan pada Sidang Rapat Paripurna ke-23 di Gedung D lantai 6 Komplek DPRD Kaltim, pada Juni 2022.

Ketua Pansus Layanan Kepemudaan Ismail mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan Rapat Internal untuk menyusun jadwal, setelah itu menginventarisasi masalah, sekaligus menyusun jadwal kegiatan. Untuk itu dirinya bersama anggota yang lain akan bekerja semaksimal mungkin.

“Mudah-mudahan tidak ada perpanjangan. Ini penyelenggaraan kepemudaan, jadi kita harus optimis,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan menuturkan, Panitia khusus sebagaimana dimaksud dalam diktum (keputusan) pertama memiliki tugas mengadakan rapat kerja, rapat koordinasi dan rapat dengar pendapat dengan Perangkat Daerah (PD) Provinsi Kaltim maupun lembaga Instasi terkait.

Kemudian menelaah bahan dokumen terkait rancangan peraturan daerah Prov. Kaltim tentang pelayanan kepemudaan setelah itu melaporkan hasil kerja Pansus kepada rapat Paripurna DPRD Kaltim, urainya.

“Masa kerja panitia khusus selama tiga bulan. Terhitung sejak ditetapkannya keputusan ini dan berhenti dengan sendirinya setelah menyampaikan laporan hasil kerja pada rapat Paripurna DPRD Kaltim,”jelasnya. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru