Kalimantan Timur – Ketidaksesuaian data jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Kobexindo Cement telah ditemukan oleh Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wakil Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Agiel Suwarno, menjelaskan bahwa perbedaan data jumlah pekerja TKA tersebut terlihat antara PT Kobexindo Cement dan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penjelasan dari PT Kobexindo masih dalam proses pengurusan berkas administrasi, dan kami minta agar segera dilengkapi,” kata Agiel beberapa waktu lalu.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pihak Panitia Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meminta kepada instansi terkait untuk melakukan sinkronisasi data mengenai jumlah TKA yang bekerja di seluruh wilayah Kaltim. Mereka menyadari bahwa perbedaan data seperti ini mungkin terjadi di seluruh perusahaan yang menggunakan TKA.
Agiel menjelaskan bahwa keterkaitan Panitia Khusus ini dengan jumlah TKA adalah karena mereka sedang menyusun dan menyempurnakan draf rancangan peraturan daerah yang juga mengatur tentang pajak atau retribusi bagi TKA di Provinsi Kaltim.
Terlepas dari permasalahan data TKA, politikus dari PDIP ini juga mengajukan permintaan kepada warga Kaltim, khususnya di sekitar kawasan pabrik, agar dapat diberikan harga lebih murah. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam percepatan pembangunan infrastruktur, terutama bagi masyarakat setempat.
PT Kobexinco Cement adalah sebuah perusahaan semen yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur. Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi sebesar 8 juta ton per tahun dan diresmikan pada tanggal 23 Agustus lalu. Total investasi perusahaan asal Tiongkok ini mencapai Rp 15 triliun, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi Kaltim tidak hanya melalui pemenuhan kebutuhan semen, tetapi juga melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)