Jakarta, – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) yang tengah mengkaji Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, melakukan kunjungan kerja penting ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) pada beberapa hari yang lalu
Dalam kunjungan yang dilakukan di Jakarta ini, Pansus Ponpes yang dipimpin oleh Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane, turut didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa. Mereka diterima secara langsung oleh Sukoco, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian Direktur Produk Hukum Daerah, serta Wahyu Perdana Putra, yang menjabat sebagai Kasubdit II Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri RI.
Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi dan mendalami beberapa aspek penting yang terkait dengan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar Ranperda ini dapat diselesaikan pada akhir November mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Mimi Meriami Br Pane juga menyatakan bahwa pihak Kemendagri telah memberikan sejumlah masukan terkait prosedur dan hibah dalam konteks penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren. Meskipun wewenang terkait pendidikan pondok pesantren sebenarnya ada di tingkat pusat, namun pihak pusat memberikan ruang bagi provinsi untuk berperan serta dalam membantu pengelolaan pondok pesantren. Oleh karena itu, judul Ranperda ini telah direkomendasikan sebagai “Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren” sesuai dengan saran dari Kemendagri.
Dengan kunjungan ini, diharapkan kerja sama antara DPRD Kaltim dan Kemendagri dapat menghasilkan peraturan daerah yang mendukung penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren dengan lebih baik dan efisien
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)


![Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]](https://www.kanalanalisis.com/wp-content/uploads/ketua-komisi-I-DPRD-Kalimantan-Timur-Baharuddin-Demmu-225x129.jpg)










