Samarinda, – Lahan bekas tambang di berbagai wilayah memiliki potensi untuk kembali digunakan sebagai lahan pertanian yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Namun, untuk mengubah lahan tersebut menjadi lahan pertanian yang produktif, dibutuhkan upaya yang keras dalam pengelolaannya.
Salah satu langkah penting dalam pemanfaatan lahan pasca tambang adalah melakukan pengembalian ukuran tanah untuk menutup bekas galian yang dilakukan oleh perusahaan tambang sebelumnya. Hal ini menjadi kendala utama dalam memanfaatkan lahan bekas tambang, karena tanah yang terganggu oleh aktivitas pertambangan memerlukan pemulihan yang memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, berbicara tentang konsep reklamasi dan pasca tambang yang sebenarnya telah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, hasil produksi pertanian tidak selalu mencapai potensinya karena kondisi tanah yang kurang sehat akibat aktivitas tambang sebelumnya.
“Sekarang ini, masalahnya adalah harus terlebih dahulu menyehatkan tanah itu, dan memerlukan biaya yang besar juga dalam pelaksanaannya. Sedangkan petani tidak bisa melakukannya sendiri tanpa campur tangan pemerintah daerah,” jelas Samsun beberapa waktu lalu.
Samsun juga mengkritik kebiasaan buruk beberapa perusahaan tambang yang menjadikan bekas lubang tambang sebagai objek wisata bagi masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut sebenarnya merupakan bentuk menghindari tanggung jawab yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan.
“Ide yang lebih baik adalah mengembalikan kondisi lahan bekas tambang seperti semula. Tanggung jawab untuk melakukan reklamasi adalah milik perusahaan, bukan petani. Perusahaan telah memberikan jaminan reklamasi (Jamrek) sebelumnya, jadi tidak seharusnya melepaskan tanggung jawab,” tegasnya.
Pengembalian lahan bekas tambang menjadi tantangan yang perlu diatasi secara serius untuk memaksimalkan potensi pertanian dan memastikan keberlanjutan lingkungan. Dengan kerjasama antara pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan masyarakat petani, diharapkan lahan bekas tambang dapat menjadi sumber daya yang produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)


![Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]](https://www.kanalanalisis.com/wp-content/uploads/ketua-komisi-I-DPRD-Kalimantan-Timur-Baharuddin-Demmu-225x129.jpg)










