Menyesuaikan UU Ciptaker, DPRD Cabut Dua Perda Kaltim

- Jurnalis

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kaltim Hasanduiddn Mas'ud. [Ist]

Ketua DPRD Kaltim Hasanduiddn Mas'ud. [Ist]

SAMARINDA – Dua peraturan daerah (Perda) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi dicabut. Lantaran penyesuaian atas kehadiran Undang-undang Cipta Kerja.

Diketahui, dua perda yang dicabut antara lain Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Dan termasuk 1 perda yang akan direvisi, yakni Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD kaltim ke-40, pada Rabu (21/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paripurna secara langsung dipimpin Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji.

Hadir pula mewakili Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan.

Menanggapi pencabutan 2 perda tersebut, Hasanuddin Mas’ud mengatakan pemerintah pusat seharusnya melakukan koordinasi dengan daerah sebelum membuat kebijakan tersentral itu. Ia menilai, bahwa daerah yang memahami kondisinya termasuk dampak positif dan negatifnya.

“Kalau pendapat saya pribadi, perlu pembahasan lebih lanjut. Kan ini dari pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,” tuturnya.

Oleh sebab itu pihaknya menilai kalaupun Perda hendak dicabut seharusnya ada narasi dan literasi yang jelas kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat Kaltim.

Pada kesempatan itu, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Provinsi Kaltim, Diddy Rusdiansyah mengungkapkan, bahwa nota penjelasan pemerintah daerah dimaksudkan untuk memberikan gambaran atas dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan yang mendasari dibuatnya rancangan perda Kaltim.

“Mewakili pemerintah daerah, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas perhatian para dewan dalam menanggapi secara positif serta kesediaannya untuk membahas rancangan perda, sehingga nantinya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya. (Rio/ADV/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024

HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa

Jumat, 1 Maret 2024

PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Sabtu, 3 Februari 2024

Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Jumat, 2 Februari 2024

Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Senin, 29 Januari 2024

PT Pegadaian Berikan Kontribusi Positif Lewat Program CSR di Samarinda

Minggu, 28 Januari 2024

Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian Raih Best CFO Award 2024

Kamis, 25 Januari 2024

PT Pegadaian Perkuat Komitmen Lingkungan dengan Workshop Implementasi ESG

Selasa, 19 Desember 2023

PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Tingkatkan Pelayanan di Perpustakaan Unmul dengan Bantuan Senilai Rp 150 Juta

Berita Terbaru

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan (ist)

Advertorial

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan

Jumat, 15 Mar 2024