Samarinda– Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim secara otomatis tidak berlaku lagi.
Ini setelah Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim disahkan karena jadi satu regulasi.
Dalam pembahasan Pansus RTRW, Baharuddin Demmu, mengakui telah memasukkan klausul RZWP3K ke dalam dokumen RTRW, penggabungan itu sangat dimungkinkan terjadi lantaran adanya amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah disahkannya regulasi itu, ada amanah yang mengharuskan keduanya dapat terintegrasi. Kami juga akan melakukan penggabungan melalui pembahasan Raperda RTRW,” jelas Baharuddin Demmu, Senin (13/2/2023).
Penggabungan dari Perda tentang RZWP3K, jelas Baharuddin, tidak ada ketentuan yang berubah, sebab saat ini masa berlaku Perda RZWP3K belum mencapai 5 tahun atau batas masa berlakunya.
“Jadi selama masa berlakunya belum habis dari Pemprov Kaltim saat itu tidak ada perubahan,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, Hingga kini masih belum ada kelanjutan mengenai pembahasan Raperda RTRW setelah proses terakhir yang dilalui yaitu meminta persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim)