Mengacu UU Ciptaker, RZWP3K Kaltim Akan Masuk ke RTRW

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. [Ist]

DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. [Ist]

Samarinda– Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim  secara otomatis tidak berlaku lagi.

Ini setelah Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim disahkan karena jadi satu regulasi.

Dalam pembahasan Pansus RTRW, Baharuddin Demmu, mengakui telah memasukkan klausul RZWP3K ke dalam dokumen RTRW, penggabungan itu sangat dimungkinkan terjadi lantaran adanya amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah disahkannya regulasi itu, ada amanah yang mengharuskan keduanya dapat terintegrasi. Kami juga akan melakukan penggabungan melalui pembahasan Raperda RTRW,” jelas Baharuddin Demmu, Senin (13/2/2023).

Penggabungan dari Perda tentang RZWP3K, jelas Baharuddin, tidak ada ketentuan yang berubah, sebab saat ini masa berlaku Perda RZWP3K belum mencapai 5 tahun atau batas masa berlakunya.

“Jadi selama masa berlakunya belum habis dari Pemprov Kaltim saat itu tidak ada perubahan,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, Hingga kini masih belum ada kelanjutan mengenai pembahasan Raperda RTRW setelah proses terakhir yang dilalui yaitu meminta persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru