Mengacu UU Ciptaker, RZWP3K Kaltim Akan Masuk ke RTRW

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. [Ist]

DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. [Ist]

Samarinda– Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim  secara otomatis tidak berlaku lagi.

Ini setelah Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim disahkan karena jadi satu regulasi.

Dalam pembahasan Pansus RTRW, Baharuddin Demmu, mengakui telah memasukkan klausul RZWP3K ke dalam dokumen RTRW, penggabungan itu sangat dimungkinkan terjadi lantaran adanya amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah disahkannya regulasi itu, ada amanah yang mengharuskan keduanya dapat terintegrasi. Kami juga akan melakukan penggabungan melalui pembahasan Raperda RTRW,” jelas Baharuddin Demmu, Senin (13/2/2023).

Penggabungan dari Perda tentang RZWP3K, jelas Baharuddin, tidak ada ketentuan yang berubah, sebab saat ini masa berlaku Perda RZWP3K belum mencapai 5 tahun atau batas masa berlakunya.

“Jadi selama masa berlakunya belum habis dari Pemprov Kaltim saat itu tidak ada perubahan,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, Hingga kini masih belum ada kelanjutan mengenai pembahasan Raperda RTRW setelah proses terakhir yang dilalui yaitu meminta persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru