Loa Janan – Masyarakat Desa Batuah baru-baru ini menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, saat beliau berkunjung ke Desa tersebut. Lokasi yang dikelilingi oleh perusahaan tambang ini menjadi sumber keluhan utama bagi warga setempat karena konsesi pertambangan yang semakin mendekati lahan milik masyarakat.
Namun, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa perusahaan tambang harus mematuhi regulasi yang ada. “Semuanya sudah diatur di dalam regulasi di mana perusahaan tambang dapat mengambil lahan masyarakat hanya jika hak-hak masyarakat atas tanah tersebut telah dibebaskan. Sebagaimana yang telah diatur di dalam UU No.3 Tahun 2020 Tentang Minerba,” ungkapnya.
Selain perihal tambang, warga Desa Batuah juga memiliki aspirasi terkait pemanfaatan lahan pasca tambang. Menurut mereka, lahan tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai lahan pertanian dan peternakan. Baharuddin Demmu, yang juga menjabat sebagai ketua Komisi I DPRD Kaltim, menyatakan apresiasinya terhadap ide ini. “Saya sangat mengapresiasi keinginan positif tersebut karena lebih memiliki dampak ekonomis yang lebih menguntungkan. Khususnya, ketika berbicara efek jangka panjangnya dibanding masyarakat membebaskan lahannya kepada perusahaan tambang yang beroperasi di desa tersebut,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, masyarakat Desa Batuah juga mengungkapkan keresahan mereka terkait kebutuhan infrastruktur. Beberapa aspirasi yang disampaikan termasuk usulan bantuan pengerasan jalan dan bantuan berupa pupuk untuk kelompok tani di RT 26 dan RT 27.
Dengan kunjungan ini, diharapkan aspirasi masyarakat Desa Batuah dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)