Makmur HAPK Hadiri Penyerahan Simbolis Remisi Umum Kepada Narapidana Anak se-Kaltim

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyampaikan pesan kepada para narapidana yang mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022.

“Pemberian remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak semata terhadap warga binaan, tetapi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” ujar Makmur.

Sebagai informasi, Pemprov Katim menyerahkan secara simbolis surat remisi umum kepada 8.630 Narapidana dan Anak se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Selasa (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Kaltim mengadiri acara penyerahan remisi umum kepada 8.630 Narapidana dan Anak se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Selasa (16/8). [Ist]
Menurut dia, warga binaan yang mendapatkan remisi patut bersyukur dan intropeksi diri untuk menjadi lebih baik ke depannya.

Sehingga ketika kembali di tengah masyarakat, diharapkan mampu memberikan tauladan yang baik.

“Para warga binaan yang mendapatkan remisi, tentunya telah merasakan dan menyadari bagaiamana memperbaiki diri. Mungkin ada sesuatu yang selama ini hilap dilakukan, ya tentunya dengan adanya remisi ini, ada perubahan sikap dalam menjalani hidup bersama,” sebutnya.

Dari 8.630 Narapidana yang diberikan remisi, 121 diantaranya mendapatkan remisi bebas, dan 8.509 Narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan.

“Dengan adanya remisi tersebut, ini tentunya menjadi harapan semua warga binaan. Jangan sampai ada warga binaan yang keluar masuk penjara karena kesalahan yang sama,” kata Makmur.

Sementara itu, pemberian Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan langsung Gubernur Kaltim Isran Noor secara simbolis kepada warga binaan. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, bahwa pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan.

“Apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menjalani menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substansif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” kata gubernur. (Lana/ADV/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru