Samarinda – Anggota dewan memiliki kendala untuk menyalurkan bantuan aspirasi pokok-pokok pikiran (Pokir) kepada masyarakat melalui organisasi perangkat daerah atau OPD Pemprov Kaltim.
Hal tersebut diungkap Anggota DPRD Kaltim M Udin. Menurutnya, kendala tersebut sejak 2021 lalu Pemprov Kaltim menarik kewenangan untuk penyaluran bantuan aspirasi Pokir anggota DPRD Kaltim kepada masyarakat melalui OPD.
Dikatakannya, dengan dibuatnya aturan tersebut oleh Pemprov Kaltim seharusnya bisa segera dilaksanakan. Tapi justru yang terjadi, kata dia, banyak OPD yang tidak sanggup melaksanakan. Persoalan lainnya adalah, bantuan yang diberikan tersebut masuk dalam komponen belanja langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyaluran aspirasi sampai ke kabupaten/kota jadi tidak bisa, karena semua berupa belanja langsung. Saya kewalahan mencari Dinas yang bisa diajak kerjasama terkait aspirasi ini, ” katanya, Kamis, 8 September 2022.
Udin menilai, ketidaksiapan OPD untuk melaksanakan aturan tersebut akhirnya menjadi kendala untuk mewujudkan aspirasi masyarakat. Untuk itu, Udin meminta agar Pemprov Kaltim kembali mengevaluasi aturan tersebut agar tidak menyulitkan banyak pihak.
“Menurut saya, jika Pemprov tidak siap, kita berikan bantuan keuangan saja. Jangan dipaksakan ke bantuan langsung yang dinasnya tidak sanggup melaksanakan, ” katanya.
“Alasan mereka tidak sanggup dan belum pasti bisa melaksanakan sampai akhir tahun. Ini evaluasi kita demi pembangunan di Kaltim,” tandasnya. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)