Samarinda– Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin ancam tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Wira Inova Nusantara (WIN) yang berlokasi di Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit itu diketahui sedang bermasalah dengan warga pemilik lahan sekitar.
Ancaman itu timbul setelah komisi I melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang adanya aduan dugaan penyerobotan lahan seluas 430 hektar milik warga yang dilakukan oleh pihak perusahaan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dapat disebut penyerobotan karena pihak perusahaan tanpa seizin masyarakat mereka menggarap perkebunan tersebut, yang masyarakat inginkan hanya dapat diganti rugi,” ungkap Udin, Selasa (7/3/2023).
Udin menjelaskan, berdasarkan pengakuan warga, persoalan itu bermula sejak 2008 silam. Pihak perusahaan mulai melakukan penggusuran pada lahan seluas 430 hektar, kemudian empat tahun berikutnya perusahaan mulai melakukan penanaman kelapa sawit pada lahan tersebut hingga tepatnya pada 2015 merupakan masa panen pertama dari kelapa sawit yang ditanam.
Udin menyayangkan dari jangka waktu yang ada perusahaan tidak memperlihatkan iktikad baiknya untuk mengatasi persoalan pembebasan lahan masyarakat.
Padahal dalam menyikapi persoalan itu, setidaknya sudah pernah empat kali dilakukan pertemuan tetapi masih saja tidak mendapatkan hasil sesuai harapan masyarakat pemilik lahan.
“Persoalan ini sudah pernah dilakukan pertemuan 4 kali, terus ada rekomendasi tapi hilang lagi tidak dijalankan,” ungkap Udin.
Udin mengaku akan terus mengawal persoalan tersebut, terutama beberapa rekomendasi menjadi hasil pertemuan di antaranya dalam tenggat 14 hari ke depan akan dilakukan pertemuan di kantor Kecamatan Sangkulirang untuk membahas ganti rugi atau metode pergantian lain.
“Jika hal ini tidak kembali dilaksanakan maka kami akan meminta untuk HGU-nya tidak usah diperpanjang,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan Daru Wibisono enggan berkomentar banyak saat disinggung mengenai 16 tahun persoalan yang dibiarkan begitu saja. Daru mengaku tidak ada pemberitahuan mengenai persoalan itu.
“Tidak tahu, baru tahu kali ini,” ungkapnya.
Terkait pertemuan yang bakal dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sangkulirang, pihaknya mengaku akan siap menghadiri pertemuan tersebut.
“Ya nanti kita hadir, mudahan ada kesepakatan,” ucapnya singkat. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).