Samarinda – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur memanggil Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) dan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan rapat dengar pendapat atau RDP, Selasa, 2 Agustus 2022.
Rapat digelar di DPRD Kaltim, alasan pemanggilan ialah terkait proses penyerahan aset terkait peralihan jalan provinsi yang dilakukan PT Ganda Alam Makmur (GAM) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Komisi III merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
“PT GAM merupakan perusahaan pertambangan yang berlokasi di Kutim, dan telah melakukan penambangan pada jalan provinsi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta penjelasan dari pihak terkait bagaimana proses terjadinya penambangan di jalan provinsi,” kata Ketua Komisi III Veridiana dilansir dari instagram resmi DPRD Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, tugas pokok dan fungsi Komisi III DPRD Kaltim meliputi Pekerjaan Umum, Perencanaan Pembangunan, Perhubungan, Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral dan Migas, Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Komisisi III dipimpin Veridiana Huraq Wang dari Fraksi PDIP Kaltim, dan Wakil Ketua Syafruddin dari Fraksi PKB, dan Syarkowi V Zahry sebagai sekretaris. Kemudian, ada 15 orang yang menjadi anggota dari Komisi III DPRD Kaltim. (Maulana/Adv/DPRD Kaltim)