Komisi III DPRD Kaltim: Perampungan RTRW Prioritas

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang. [Ist]

Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang. [Ist]

Samarinda – Saat ini, Rancangan Perda RTRW Kaltim tahun 2022-2042 sedang digodok. Ketua Komisi III DPRD Kaltim menilai hal tersebut harus menjadi prioritas untuk dirampungkan.

Dia menjelaskan, kekinian DPRD Kaltim telah rapat bersama Dinas PUPR Kaltim membahas tata ruang. Dia menegaskan, agar pada proses tersebut, pihak terkait tidak sekadar menjadi tukang stempel.

Maksudnya Veridiana ialah, DPRD Kaltim harus mengontrol proses penyusunan RTRW Kaltim. Dia menekankan hal tersebut belajar dari pengesahan RTRW pada beberapa tahun silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Haru dikontrol, apakah (Perda) RTRW selama ini berjalan sesuai atau ada penyimpangan?, ” kata dia, belum lama ini, kepada wartawan, belum lama ini.

Dikatakan Veridiana, dengan Kaltim ditetapkan sebagai IKN Nusantara, dipastikan banyak pihak yang melirik Kaltim untuk berinvestasi.

Dia mengingatkan pemerintah, jangan sampai hanya untuk kepentingan IKN, kehidupan masyarakat Kaltim dikalahkan oleh kepentingan korporasi besar.

“Apalagi Kaltim untuk IKN ini sangat seksi sekali, khususnya untuk investasi. Jangan sampai tata ruang yang diprioritaskan untuk kehidupan rakyat Kaltim dikalahkan oleh korporasi yang membawahi investasi besar, ” ujarnya.

Terkait dengan wilayah Kaltim yang masuk dalam IKN, Veridiana memandang penting untuk dilakukan perubahan RTRW.

“Sesuai kepentingan negara bagaimanapun kita mendahulukan itu. Jadi pasti kita keluarkan dari tata ruang Kaltim, sehingga nanti dia menjadi tata ruang sendiri, ” katanya.

Mengenai tata ruang Kaltim yang ada saat ini, Veridiana menyebut masih menggunakan tata ruang yang lama. Namun tentunya dengan adanya IKN akan ada pengecualian.

“Ya, hutan industri kemarin diserahkan pada IKN. Artinya dikembalikan pada negara. Nanti kita lihat di tata ruang baru, bagaimanapun Paser dan Kukar sebagian masuk wilayah IKN, tapi kalau PPU sudah clear masuk IKN, ” kata Veridiana. (Rio/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru