Samarinda – Saat ini, Rancangan Perda RTRW Kaltim tahun 2022-2042 sedang digodok. Ketua Komisi III DPRD Kaltim menilai hal tersebut harus menjadi prioritas untuk dirampungkan.
Dia menjelaskan, kekinian DPRD Kaltim telah rapat bersama Dinas PUPR Kaltim membahas tata ruang. Dia menegaskan, agar pada proses tersebut, pihak terkait tidak sekadar menjadi tukang stempel.
Maksudnya Veridiana ialah, DPRD Kaltim harus mengontrol proses penyusunan RTRW Kaltim. Dia menekankan hal tersebut belajar dari pengesahan RTRW pada beberapa tahun silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Haru dikontrol, apakah (Perda) RTRW selama ini berjalan sesuai atau ada penyimpangan?, ” kata dia, belum lama ini, kepada wartawan, belum lama ini.
Dikatakan Veridiana, dengan Kaltim ditetapkan sebagai IKN Nusantara, dipastikan banyak pihak yang melirik Kaltim untuk berinvestasi.
Dia mengingatkan pemerintah, jangan sampai hanya untuk kepentingan IKN, kehidupan masyarakat Kaltim dikalahkan oleh kepentingan korporasi besar.
“Apalagi Kaltim untuk IKN ini sangat seksi sekali, khususnya untuk investasi. Jangan sampai tata ruang yang diprioritaskan untuk kehidupan rakyat Kaltim dikalahkan oleh korporasi yang membawahi investasi besar, ” ujarnya.
Terkait dengan wilayah Kaltim yang masuk dalam IKN, Veridiana memandang penting untuk dilakukan perubahan RTRW.
“Sesuai kepentingan negara bagaimanapun kita mendahulukan itu. Jadi pasti kita keluarkan dari tata ruang Kaltim, sehingga nanti dia menjadi tata ruang sendiri, ” katanya.
Mengenai tata ruang Kaltim yang ada saat ini, Veridiana menyebut masih menggunakan tata ruang yang lama. Namun tentunya dengan adanya IKN akan ada pengecualian.
“Ya, hutan industri kemarin diserahkan pada IKN. Artinya dikembalikan pada negara. Nanti kita lihat di tata ruang baru, bagaimanapun Paser dan Kukar sebagian masuk wilayah IKN, tapi kalau PPU sudah clear masuk IKN, ” kata Veridiana. (Rio/Adv/DPRD Kaltim)