Komisi II Tegaskan Pentingnya Sinergi Bersama DPRD dan Pemprov Kaltim untuk Kemajuan BUMD

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Sinergitas antara gubernur dan DPRD sebagai mintra kerja terus harus terus ditingkatkan khususnya pada pengawasan dan evaluasi perusda atau BUMD demi tercapainya kemajuan Kaltim dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut dibahas Komisi II DPRD Kaltim, saat berkunjung ke Jawa Timur, bertemu dengan Pemprov Jatim dan PT SIER, membahas tata kelola BUMD atau Perusda.

Saat pertemuan tersebut, dilansir dari laman resmi DPRD Kaltim, Sub Koordinator BUMD Adi Wijayanto menjelaskan semua Perusda di Jatim sudah menjadi perseroan terbatas, dan gubernur terus mengevaluasi kinerja perusda khususnya inovasi yang dilakukan dalam meningkatkan deviden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Struktur SDM rekruitmen direksi dan komisaris dilakukan terbuka dengan melibatkan perguruan tinggi dengan harapkan akan menghasilkan SDM yang berkualitas. Kedua, sinergitas antara BUMD satu dengan lainnya.

Kunjungan Komisi II DPRD Kaltim ke Jatim bahas tata kelola Perusda.. [Ist/DPRD Kaltim]
Jatim memiliki tujuh BUMD dengan 51persen saham mayoritas dan 3 BUMD (Penyertaan) dengan saham Minoritas. Penyertaan modal kepada BUMD total sebesar Rp 4.030 triliun dan kontribusi deviden Rp 5.445 triliun.

“Jadi tidak hanya balik modal tetapi sudah keuntungan, “ujarnya.

Dari PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Jefri Ikhwan menyebutkan SIER memiliki pengelolaan air bersih yang bisa langsung dikonsumsi yang bersumber dari air eks limbah. Kawasan industri meliputi dua lokasi yakni Surabaya yang meliputi areal seluas 245 hektare dan di Sidoarjo yang meliputi 87 hektare yang telah disewa dan ditempati lebih dari 300 perusahaan yang memperkerjakan puluhan ribu pekerja.

Bidang usaha meliputi penjualan lahan berupa perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) yang berlaku 30 tahun, perpanjangan PPTI, usaha lain seperti izin sewa, peralihan lahan dan lainnya.

Selain itu, gudang yang disewakan dan ada yang digunakan bersama, kontraktor, penyewaan lahan dan bangunan, jasa pengolahan limbah menjadi air bersih periklanan dan parkir.

“Servis fasilitas, SPBU dan persewaan perkantoran, fasilitas olahraga. Dua instalasi pengelolaan air limbah 2.500 meter kubik dan memungkinkan untuk ditingkatkan” tutupnya. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru