Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiono memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPKAD Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Kanwil Kemenag Kaltim dan MAN 1 Samarinda.
Mereka membahas perkembangan lahan eks Islamic Center Kompleks MAN 1 Samarinda, di ruang rapat Gedung D lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin 8 Agustus 2022.
Sebagai informasi, persoalan lahan eks Islamic Center MAN 1 Samarinda ini sudah berlangsung saat Gubernur Kaltim Awang Faroek masih menjabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat masih menjabat, lahan tersebut dihibahkan Pemprov Kaltim kepada Kementerian Agama. Kendati demikian, hingga saat ini proses tersebut ternyata belum kelar sepenuhnya.
Tyo, sapaannya, menjelaskan mengapa persoalan tersebut belum kelar. Sebab, ada hukum batas-batas wilayah kepemilikan dengan pihak ke tiga.
“Ini kemudian berproses sampai dengan keputusan MA dan keputusan itu sudah keluar,” ungkap Tyo.
Tyo menegaskan akan mengawal dan mendorong agar persoalan lahan tersebut dapat dituntaskan sebagaimana mestinya.
“Kita mendorong supaya itu bisa dilakukan dan beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan pengukuran dari BPKAD. Kemudian disaksikan MAN dan DPRD. Kita sudah bersurat ke pimpinan terkait permohonan hibah yang dilayangkan pak Gubernur. Ini akan kita tindaklanjuti segera, “ujarnya.
Persoalan lahan ini, bagi komisi II, akan berkaitan dengan dunia pendidikan di Kaltim. Sehingga dirinya meminta agar perhatian pemerintah daerah untuk menuntaskan hal tersebut.
Dia berharap, agar semua pihak, terutama pemerintah terus berupaya dan berkomitmen terhadap dunia pendidikan. Sebab, pendidikan menurutnya adalah kunci untuk masa depan anak-cucu bangsa ini, tak terkecuali di Kaltim. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)