Samarinda – Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS), menjadi persoalan antara Koperasi Mekar Sejahtera Kutai Kartanegara (Kukar) dengan PT Tritunggal Sentra Buana Kukar. Persoalan tersebut, coba difasilitasi Komisi II DPRD Kaltim untuk mencari titik temu.
Upaya tersebut dilakukan Komisi II DPRD Kaltim melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak untuk menengahi persoalan mereka terkait kerja sama kelapa sawit.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Muin mengatakan, persoalan tersebut sudah sejak lama berlangsung. Namun, ia menjelaskan, pihak PT TSB tak hadir saat RDP digelar. Sehingga, para pihak belum bisa mengambil keputusan untuk solusi atas persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baharuddin Muin mengungkapkan, ke depan, mereka akan kembali menggelar pertemuan.
“Komisi II DPRD Kaltim juga berupaya untuk menghimpun sejumlah data yang dikumpulkan dari pihak koperasi untuk ke depannya dapat ditindaklanjuti,” kata Baharuddin Muin, Rabu, 14 September 2022.
Sementara itu Ketua Koperasi Mekar Sejahtera Kukar, Harisyah menegaskan duduk persoalan yang ada belakangan ini sebab pihak perusahaan tidak memenuhi Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah pihaknya layangkan kepada perusahaan tersebut.
“Hal ini berkaitan dengan penetapan harga yang juga sudah ditentukan oleh Perintah Provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk hasil RDP yang telah diikuti langsung oleh pihaknya yaitu dengan mengantarkan sejumlah data yang kemungkinan dapat menjadi bahan lanjutan agar Komisi II DPRD Kaltim bisa menilai persoalan ini lebih objektif. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)