Komisi II Bakal Bahas Tentang Penyegelan Aset di Vorvo

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur Fraksi Golkar Nidya Listiyono.  (Mediaetam.com/Idham)

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur Fraksi Golkar Nidya Listiyono. (Mediaetam.com/Idham)

Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi terjadinya penyegelan proyek pembangunan lapangan mini soccer yang terletak di Vorvo, Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Diketahui, proyek yang dikerjakan oleh pihak swasta itu beberapa waktu lalu disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan memasang spanduk penyegelan di kawasan tersebut.

Dalam spanduk penyegelan tersebut, terdapat tiga poin tulisan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena dianggap melakukan pelanggaran seperti:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, Tidak Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kedua, Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Ketiga, Melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Belakangan bahwa proyek pembangunan lapangan mini soccer tersebut ternyata dibangun diatas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Terkait penyegelan tersebut, Komisi II DPRD Kaltim berupaya untuk memanggil dinas terkait untuk membahas kejelasan aset yang disegel itu.

“Kami di komisi ada rencana untuk memanggil OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Nanti kami akan menanyakan terkait kejelasan aset tersebut,” kata ketua komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, Kamis (19/1/2023).

Politikus Partai Golkar ini berpendapat, bahwa dengan adanya proyeksi pihak ketiga yang mengelola aset tersebut, maka dimungkinkan akan ada pendapatan daerah yang diperoleh nantinya.

Hanya saja, upaya tersebut bertentangan dengan kebijakan Pemkot Samarinda yang menganggap bahwa wilayah tersebut termasuk daerah resapan air, apalagi tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar pendirian bangunan.

“Kalau kita lihat statement Pak wali kota Samarinda (Andi Harun) kawasan itu diperuntukan sebagai kawasan pengendali banjir. Makanya nanti kami akan panggil dinas terkait untuk membahas teknis terkait aset tersebut,” terangnya. (Rahma/ADV/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024

HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa

Jumat, 1 Maret 2024

PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Sabtu, 3 Februari 2024

Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Jumat, 2 Februari 2024

Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Senin, 29 Januari 2024

PT Pegadaian Berikan Kontribusi Positif Lewat Program CSR di Samarinda

Minggu, 28 Januari 2024

Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian Raih Best CFO Award 2024

Kamis, 25 Januari 2024

PT Pegadaian Perkuat Komitmen Lingkungan dengan Workshop Implementasi ESG

Selasa, 19 Desember 2023

PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Tingkatkan Pelayanan di Perpustakaan Unmul dengan Bantuan Senilai Rp 150 Juta

Berita Terbaru

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan (ist)

Advertorial

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan

Jumat, 15 Mar 2024