Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi terjadinya penyegelan proyek pembangunan lapangan mini soccer yang terletak di Vorvo, Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Diketahui, proyek yang dikerjakan oleh pihak swasta itu beberapa waktu lalu disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan memasang spanduk penyegelan di kawasan tersebut.
Dalam spanduk penyegelan tersebut, terdapat tiga poin tulisan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena dianggap melakukan pelanggaran seperti:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, Tidak Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kedua, Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Ketiga, Melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Belakangan bahwa proyek pembangunan lapangan mini soccer tersebut ternyata dibangun diatas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Terkait penyegelan tersebut, Komisi II DPRD Kaltim berupaya untuk memanggil dinas terkait untuk membahas kejelasan aset yang disegel itu.
“Kami di komisi ada rencana untuk memanggil OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Nanti kami akan menanyakan terkait kejelasan aset tersebut,” kata ketua komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, Kamis (19/1/2023).
Politikus Partai Golkar ini berpendapat, bahwa dengan adanya proyeksi pihak ketiga yang mengelola aset tersebut, maka dimungkinkan akan ada pendapatan daerah yang diperoleh nantinya.
Hanya saja, upaya tersebut bertentangan dengan kebijakan Pemkot Samarinda yang menganggap bahwa wilayah tersebut termasuk daerah resapan air, apalagi tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar pendirian bangunan.
“Kalau kita lihat statement Pak wali kota Samarinda (Andi Harun) kawasan itu diperuntukan sebagai kawasan pengendali banjir. Makanya nanti kami akan panggil dinas terkait untuk membahas teknis terkait aset tersebut,” terangnya. (Rahma/ADV/DPRD Kaltim)