Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah warga Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kelurahan Air Putih, Kota Samarinda, Senin (6/3/2023).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Baharuddin Demmu itu membahas terkait persoalan ganti rugi lahan warga yang terdampak akibat pembangunan Jalan Nusyirwan Ismail di kawasan Ringroad 1 dan 2 Kota Samarinda.
Diketahui, jalan tersebut beberapa waktu terakhir ini kerap kali dilakukan penutupan oleh warga pemilik lahan. Aksi penutupan tersebut diduga karena pemerintah belum melakukan pembayaran atas lahan yang dibangun jalan yang berstatus jalan Provinsi Kaltim itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan timbulnya persoalan tersebut dikarenakan tidak adanya keseriusan dari pemerintah dalam mengurusi persoalan rakyat.
Dari penjelasan warga, kata Demmu, jalan tersebut dibangun sejak tahun 2012 lalu. Namun hingga kini belum ada ganti rugi atau pembayaran sebagaimana hak pemilik lahan.
“Saya melihatnya banyak hal yang harus diklarifikasi oleh pihak Pemprov, terutama menyangkut hak masyarakat setempat,” kata Baharuddin Demmu.
Ironisnya, kata dia, dari penjelasan warga juga pihak Pemprov Kaltim pernah menyuruh warga pemilik lahan untuk membuka rekening bank. Namun rekening tersebut tidak dikirimkan uang oleh pihak Pemprov sebagai ganti rugi atas lahan tersebut.
“Ya kalau persoalan tidak ada anggaran kan tinggal dianggarkan saja sesuai kebutuhannya,” ujar Baharuddin Demmu.
Pemerintah, tegas dia, seharusnya menyikapi serius atas persoalan yang dialami warga. Sebab persoalan tersebut akan berdampak terhadap rakyat banyak terutama yang melintas di jalan tersebut.
“Kita usahakan dalam waktu dekat ini akan rapat lagi dan mengundang pihak Pemprov. Termasuk juga pihak Pemkot Samarinda dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) ,” tegasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).