Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim membahas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan KPID, di Gedung D, Lantai 3, Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (22/8).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dengan dihadiri Anggota Komisi I DPRD diantaranya Marthinus, M Udin, dan Harun Alrasyid serta dihadiri Tujuh Komisioner KPID Kaltim.
Ada beberapa hal penting yang menajdi pembahasan dalam pertemuan tersebut, yakni terkait Kaltim sebagai Tuan Rumah Hasiarnas dan Rakornas KPI seluruh Indonesia, Kolaborasi KPID dengan KPU dan Bawaslu Kaltim sebagai gugus tugas pemilu, rencana penyusunan Raperda Penyiaran, serta usulan kebutuhan anggaran KPID Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, 7 anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur dilantik oleh Gubernur H Isran Noor, pada April 2022 lalu.
Di mana 7 komisioner yang dilantik yakni Ali Yakin Ishak, Irwansyah, Adji Novita Wida Vantina, Deddy Pratama, Tri Heriyanto, Hajuturamansyah dan Hendro Prasetyo, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 165/K.71/2022 tentang Pengangkataan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur Periode 2022-2025.
KPID Kaltim dapat melaksanakan tugas-tugas dan fungsinya seperti yang tertuang dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Indonesia yang bertugas dan berfungsi antara lain untuk mengkoordinasikan, menyiapkan infrastruktur penyiaran dan sekaligus menjadi penyeimbang dan melakukan hal-hal yang yang dapat menyelesaikan masalah dalam hal kegiatan penyiaran. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)