Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim membahas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan KPID, di Gedung D, Lantai 3, Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (22/8).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dengan dihadiri Anggota Komisi I DPRD diantaranya Marthinus, M Udin, dan Harun Alrasyid serta dihadiri Tujuh Komisioner KPID Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di mana 7 komisioner yang dilantik yakni Ali Yakin Ishak, Irwansyah, Adji Novita Wida Vantina, Deddy Pratama, Tri Heriyanto, Hajuturamansyah dan Hendro Prasetyo, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 165/K.71/2022 tentang Pengangkataan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur Periode 2022-2025.
KPID Kaltim dapat melaksanakan tugas-tugas dan fungsinya seperti yang tertuang dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Indonesia yang bertugas dan berfungsi antara lain untuk mengkoordinasikan, menyiapkan infrastruktur penyiaran dan sekaligus menjadi penyeimbang dan melakukan hal-hal yang yang dapat menyelesaikan masalah dalam hal kegiatan penyiaran. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)