Samarinda – Terkait rencana pencabutan dua buah Peraturan Daerah (Perda), Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir menekankan hal tersebut masih harus ditelaah.
Pencabutan dia perda, yakni Perda No. 8 dan 14 tentang reklamasi pasca tambang dan air tanah, saat ini belum dilakukan pencabutan.
Bukan tanpa alasan, justru DPRD Prov. Kaltim memberikan alasan yang ingin menguntungkan Kaltim sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di ketahui, jika dua buah Perda ini telah usang dan tidak dapat di gunakan, karena seluruh reklamasi pasca tambang, dikembalikan kepada Pemerintah Pusat.
Sutomo Jabir, saat di wawancarai mengenai hal ini, mengatakan perlu untuk melakukan kajian dan telaah terhadap pencabutan dua buah Perda tersebut.
“Saya di berikan amanah untuk membahas pencabutan dua buah perda,” ucapnya.
“Itu harus di cabut, karena reklamasi pasca tanbang itu kan sudah di kembalikan kepada pusat semua, Provinsi sudah tidak punya hak untuk ngurusi reklamasi pasca tambang itu,” lanjutnya.
Kendati demikian, pencabutan juga belum di lakukan. Seperti yang telah di sampaikan, jika pihaknya masih gerus mencari thuncelahnyangbtepat, agar pencabutan perda tersebut tetao memberikan ruang bagi Provinsi Kaltim agar tetap mengawasi kejahatan pertambangan yang terjadi.
“Namun, sampai sekarang kita belum hapus, karena kita masih mencari celah agar kita juga bisa ada ruang untuk mengawasi terhadap kejahatan-kejahatan pertambangan itu, terutama ya di reklamasi itu,” jelasnya.
Politisi PKB ini membenarkan jika aktivitas pertambangan, memberikan efek yang luar biasa pada perubahan sistem yang ada fi masyarakat.
“Efeknya kan juga luar biasa ini pertambangan, mempengaruhi sosial-budaya, ekonomi, bahkan yang lebih terkena efek adalah lingkungan,” ujarnya.
Tak hanya itu, dengan jumlah ratusan IUP tambang yang masih menganga di Kaltim, 30 inspektor tambang pun merasa tak sanggup untuk mengurusi jumlah IUP yang banyak. Hal ini juga tang di sampaikn Sutomo Jabir pada awak media.
“30 Inspektor tambangan yang mengawasi ratusan IUP pertambangan di Kaltim, yang kita kira sanggup, ternyata tidak sanggup juga,” bebernya.
Untuk itu, pencabutan dua buah perda ini, masih akan terus di telaah oleh Sutomo Jabir. Agar dapat menentukan langkah yang tepat terhadao nasib UIP di Kaltim.
“Maka dari itu, kita masih terus membahas ini, yang fokusnya adalah membicarakan dampak dan celahnya seperti apa,” pungkasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim)