Ketua Pansus Ungkap Poin Penting dalam Draft Ranperda Pajak Daerah

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ist

ist

Kalimantan Timur – Panitia khusus (Pansus) pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kembali melakukan sinkronisasi pada draft yang diajukan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, setelah pertemuan dengan Biro Hukum, Bapenda, dan BPKAD Provinsi Kaltim beberapa hari yang lalu.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah sinkronisasi pasal yang mengatur Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan Pajak Bahan Bakar Alat Berat (PBBAB). “PBBKB ini kan sesuai dengan aturan yang ada, yakni pajak diberlakukan pada kendaraan bermotor yang telah terdaftar pada Samsat. Terus bagaimana dengan alat berat yang tidak terdaftar pada Samsat? Nah ini yang coba kita sinkronkan,” ungkap Sapto.

Dia menekankan pentingnya membuat klausul terpisah untuk kedua jenis pajak tersebut. Menurut Sapto, hal ini akan memudahkan dalam pendataan dan inventarisasi seluruh objek pajak di Kaltim, termasuk kendaraan dengan plat dari luar Kaltim. “Berlakunya seperti apa, dibuatkan sistem terpadu,” tuturnya. Pihak Bapenda, Samsat, ASDP, dan pintu-pintu keluar masuk kendaraan diminta untuk melakukan pendataan menyeluruh. “Karena potensi kehilangan pemasukan banyak dari hal-hal tersebut,” tambah politisi Golkar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Sapto juga menyoroti Pajak Air Permukaan. Dia meminta klarifikasi terkait klausul pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. “Selama ini yang menjadi acuan hanya pada aspek pemanfaatan, tidak pada aspek pengambilan,” jelasnya. Sapto menekankan ketidakadilan jika pajak hanya dikenakan berdasarkan pemanfaatan, padahal aspek pengambilan jauh lebih banyak. “Masa misalnya yang diambil 100 kubik sedangkan yang dibayar hanya 25 kubik. Ini kan gak fair juga,” ungkapnya.

Poin-poin tersebut harus menjadi perhatian dalam regulasi pajak dan retribusi daerah yang tengah disusun. Menurut Sapto, Pansus memiliki fokus untuk mencari potensi pajak yang dapat menguntungkan daerah. “Toh duit ini juga nantinya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah,” pungkasnya.

(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)

 

 

 

 

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru