Kalimantan Timur – Dalam dialog pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tentang Ibu Kota Negara (IKN), ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyoroti isu penting terkait keterwakilan masyarakat Kaltim dalam struktur pemerintahan IKN yang baru.
Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan kekhawatirannya mengenai manajemen dan tata kelola pemerintahan IKN, yang menurutnya, kurang mewakili masyarakat Kalimantan Timur karena tidak adanya wakil dari DPRD kabupaten/kota dan provinsi di IKN.
“Yang ada DPR RI saja, jadi keterwakilan masyarakat Kaltim juga jadi pertanyaan,” ungkap Hasanuddin Mas’ud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi yang akrab disapa Hamas ini mengindikasikan bahwa ada rencana untuk membentuk sebuah forum yang akan mewakili masyarakat Kalimantan Timur setara dengan DPRD provinsi. Ia menyoroti contoh yang ada di DKI Jakarta.
“Karena di DKI Jakarta ada DPRD provinsi, padahal tidak ada DPRD tingkat dua atau kota. Nah, jadi itu yang disebut keterwakilan masyarakat,” ujarnya.
Mengenai pembentukan wadah baru yang akan menyerupai lembaga representasi masyarakat Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan konsep dan mekanisme pembentukannya.
“Nah, terkait itu kami masih belum mengetahui konsepnya, oleh karena itu nanti kami tanyakan bagaimana mekanisme pembentukannya terlebih dahulu,” tutup Hasanuddin Mas’ud.
Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam diskusi tentang pembentukan IKN yang inklusif dan representatif terhadap kepentingan warga Kalimantan Timur. Seiring berjalannya waktu, wacana ini diharapkan dapat terus berkembang agar menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan adil bagi semua pihak yang terkait dengan pembentukan IKN. (Amin/ADV / DPRD Kaltim)