Jahidin Dorong Sosialisasi Perda 2/2022 Harus Digencarkan

- Jurnalis

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin. [Mediaetam.com]

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin. [Mediaetam.com]

Samarinda – Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dinilai masih minim informasi yang dipahami oleh masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kaltim Jahidin, usai melakukan sosialisasi tentang regulasi tersebut, kepada warga di Samarinda, Minggu (28/8/2022).

Jahidin menjelaskan, perda tersebut ditetapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin. [Mediaetam.com]
Tujuannya, lanjut Jahidin, untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiel dan mental spiritual secara seimbang, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin.

Selain itu, untuk harmonisasi dan sinkronisasi upaya penyelenggaraan pembangunan

ketahanan keluarga yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, serta dunia usaha.

“Perda ini sudah lama disahkan, masyarakat banyak belum memahami. Yang jelas ini kaitannya dengan perlindungan keluarga, mulai pendidikan hak-hak masyarakat yang belum dibenahi,” jelasnya.

Namun menurut Politisi PKB ini, butuh kerja sama seluruh stakeholder terkait untuk menyukseskan perda ini. Khususnya, untuk membuat peraturan turunannya.

“Butuh kerja sama dengan OPD terkait, tokoh masyarakat. Kita juga mendesak Pemprov Kaltim yakni Biro Hukum untuk segera dibuatkan Pergub-nya,” kata Jahidin.

Sementara, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Insan Tajali Nur, mengatakan ada 4 hal yang menjadi subtansi dari Perda Non2/2022.

Pertama, ketahanan fisik, keuangan, psikologi dan sosial budaya. “Intinya membangun negara dari masyarakat terkecil dulu, karena sel-sel membangun suatu negara tak terelepas dari ketahanan masyarakat sendiri,” kata dia. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Maret 2024

Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara

Kamis, 14 Maret 2024

Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah

Sabtu, 9 Maret 2024

Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024

Jumat, 23 Februari 2024

Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat

Minggu, 5 November 2023

Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar

Selasa, 31 Oktober 2023

PT Pegadaian Gelar TGSC 2023 di Unmul

Minggu, 29 Oktober 2023

Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kaltim, Baharuddin Demmu Sosialisasi di Desa Bukit Pariaman

Sabtu, 28 Oktober 2023

Wakil Bupati Kukar Serukan Semangat Juang Pemuda di Tengah Hadirnya IKN dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru