Samarinda – Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dinilai masih minim informasi yang dipahami oleh masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kaltim Jahidin, usai melakukan sosialisasi tentang regulasi tersebut, kepada warga di Samarinda, Minggu (28/8/2022).
Jahidin menjelaskan, perda tersebut ditetapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuannya, lanjut Jahidin, untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiel dan mental spiritual secara seimbang, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin.
Selain itu, untuk harmonisasi dan sinkronisasi upaya penyelenggaraan pembangunan
ketahanan keluarga yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, serta dunia usaha.
“Perda ini sudah lama disahkan, masyarakat banyak belum memahami. Yang jelas ini kaitannya dengan perlindungan keluarga, mulai pendidikan hak-hak masyarakat yang belum dibenahi,” jelasnya.
Namun menurut Politisi PKB ini, butuh kerja sama seluruh stakeholder terkait untuk menyukseskan perda ini. Khususnya, untuk membuat peraturan turunannya.
“Butuh kerja sama dengan OPD terkait, tokoh masyarakat. Kita juga mendesak Pemprov Kaltim yakni Biro Hukum untuk segera dibuatkan Pergub-nya,” kata Jahidin.
Sementara, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Insan Tajali Nur, mengatakan ada 4 hal yang menjadi subtansi dari Perda Non2/2022.
Pertama, ketahanan fisik, keuangan, psikologi dan sosial budaya. “Intinya membangun negara dari masyarakat terkecil dulu, karena sel-sel membangun suatu negara tak terelepas dari ketahanan masyarakat sendiri,” kata dia. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)