Samarinda – Melalui rapat paripurna ke 8 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/3), komisi I dan komisi III melaporkan hasil kerja penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa dan Anggota Komisi III Sutomo Jabir saat membacakan laporan kerja komisi pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Sigit Wibowo.
Seno Aji mengatakan komisi I dan komisi III menyampaikan alasan kenapa pembahasan perubahan dan pencabutan perda tersebut belum rampung. Hal ini dikarenakan masih belum adanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan atas laporan komisi I dan komisi III mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan ranperda dimaksud, maka perlu adanya perpanjangan masa kerja,” terang Seno Aji.
Pihaknya mengingatkan kepada pansus dan komisi yang membahas tentang ranperda agar dapat diselesaikan dan dilaporkan pada rapat paripurna. “Ini selalu kami sampaikan kepada komisi dan mudah-mudahan hasil fasilitasi dari Kemendagri selesai,” katanya.
Dia menjelaskan seperti pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dikarenakan peraturan yang lebih tinggi. Kendati demikian, meminta kepada komisi III agar hasil fasilitasi dari Kemendagri nantinya juga memberikan solusi lain karena menyangkut lingkungan di Kaltim. (Rahma/ADV/DPRD Kaltim)