Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin angkat bicara mengenai pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, pengesahan RTRW Samarinda terbilang terlalu terburu-buru. Seharusnya RTRW Provinsi Kaltim lebih dulu disahkan, barulah kemudian RTRW tingkat kabupaten kota.
“Aturannya RTRW Provinsi dulu disahkan baru kemudian dilanjutkan dengan RTRW kabupaten kota agar ada sinkronisasi antara provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim,” ujarnya, Sabtu (18/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, kata Jawad, pengesahan RTRW tingkat Provinsi sangat dinanti oleh seluruh kabupaten/kota. Sebab dari situ nantinya pemerintah kabupaten/kota akan melihat acuan dan petunjuk tentang RTRW.
“Idealnya begitu sebenarnya. Tetapi yang terjadi Samarinda telah mengesahkan RTRW, kenapa tidak mau bersabar dulu sebentar sembari menunggu pengesahan di provinsi,” ujarnya.
RTRW sendiri dibuat antara pemprov dan DPRD Kaltim guna memberikan ruang seluas-luasnya untuk dibahas oleh masyarakat selama dua tahun lalu pada konteks RTRW pembaharuan tahun 2024-2044.
“Ini untuk per 40 tahun, tetapi per 5 tahun diharapkan ada perbaikan. Makanya RTRW kita per 5 tahun dilakukan penyesuaian ataupun sinkronisasi,” tutupnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).