Kalimantan Timur – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) telah mencapai tahap finalisasi draft. Ketua Pansus, Harun Al Rasyid, mengonfirmasi bahwa naskah Ranperda Tratibumlinmas telah disepakati oleh semua anggota Pansus dan pihak-pihak terkait.
Konfirmasi ini muncul setelah Pansus melakukan Rapat Dengar Pendapat pada Selasa, 31 Oktober 2023. Harun Al Rasyid mengungkapkan bahwa setelah proses finalisasi draft Ranperda, pada tanggal 5 November 2023, akan dilakukan uji publik terhadap isian Ranperda tersebut di Kota Balikpapan.
“Kemudian setelah itu, kami akan fasilitasi ke Kemendagri dan pada tanggal 16 November 2023, laporan akhir akan disampaikan dalam rapat paripurna,” ungkap Harun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan bahwa saat proses uji publik nanti, tim Pansus akan menghadirkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, TNI, POLRI, akademisi, dan masyarakat yang terlibat untuk menyempurnakan substansi dari draft Ranperda tersebut.
“Poin-poin yang akan kami bahas saat proses uji publik termasuk aspek ketertiban di jalan, sungai, sekolah, lingkungan, sosial, serta ketertiban di kawasan tanpa rokok, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Politisi PKS Kaltim ini juga menekankan bahwa selain poin-poin tersebut, proses uji publik akan mencakup semua isian yang terdapat dalam peraturan daerah tersebut. Dengan demikian, Ranperda Tratibumlinmas akan melalui tahap penting ini sebelum menjadi bagian dari perundang-undangan yang berlaku di provinsi ini.. (Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)