Godok Raperda, DPRD Kaltim Resmi Bentuk 4 Tim Pansus

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda– DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah membentuk empat tim Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Pembentukan empat Pansus tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-7, di Gedung B, Selasa (21/2/2023).

Adapun empat Pansus tersebut yakni pertama, Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah diketuai oleh Veridiana Huraq Wang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diketuai oleh Romadhony Putra Pratama.

Ketiga,  Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipimpin Sapto Setyo Pramono dan keempat, Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah diketuai oleh Nidya Listiyono.

Wakil ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo menyebutkan, keempat tim Pansus tersebut nantinya akan diberikan waktu selama tiga bulan untuk membahas sejumlah Raperda yang masuk dalam Propemperda.

Dia berharap dengan terbentuknya tim Pansus, maka pembahasan Raperda tersebut dapat lebih maksimal sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang lebih ideal.

Kemudian, Sigit juga menjelaskan, tujuan pembentukan Pansus tersebut agar Raperda yang tersedia dapat mengakomodasi kepentingan umum dengan tujuannya masing-masing.

Seperti Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Politikus PAN ini menyebutkan bahwa terdapat beberapa perubahan dalam aturan yang sebelumnya. Pembagian terhadap pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ke depannya pendapatan itu akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten dan kota.

“Pembagiannya 70/30 jadi nanti jangan kaget kalau pendapatan di sektor itu akan menurun karena adanya kebijakan itu,” kata Sigit Wibowo.

Demikian pula dengan Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah diharapkan dapat mengatur penggunaan bahasa yang baik serta pelestarian terhadap bahasa daerah.

“Karena aturan ini kan sifatnya mengatur dan menjadi pedoman, semoga kedepannya dapat sesuai harapan,” serunya.

“Jadi Masa kerja Pansus ini tiga bulan  terhitung sejak dibentuk. Saya yakin pansus akan bekerja maksimal dengan waktu yang diberikan,” tambahnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru