Kalimantan Timur – Panitia Khusus (Pansus) yang memiliki tanggung jawab untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DPRD Kaltim, telah mengadakan rapat finalisasi terkait draf tersebut baru-baru ini.
Ketua Pansus, Sapto Setya Pramono, menyatakan bahwa proses selanjutnya dari Raperda ini adalah penandatanganan persetujuan bersama di antara DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim yang akan dilaksanakan di Rapat Paripurna.
“Apabila Kemendagri meminta dilakukan perbaikan, akan kita perbaiki bersama dengan Pemprov. Bila Kemendagri tidak minta dilakukan koreksi, tahap selanjutnya dilakukan pengesahan menjadi Perda,” kata Sapto Setya Pramono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setya Pramono menegaskan komitmennya untuk menampung setiap saran yang masuk dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Yang pasti kita komitmen untuk semua masukan dari OPD, terkait yang sudah disampaikan selama ini akan dimasukkan ke dalam draf. Jadi masih ada beberapa tahap lagi yang perlu kita tempuh sebelum masuk ke tahap pengesahan,” tutupnya
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)