Samarinda– Menindaklanjuti hasil sidak dan monitoring perusahaan nikel PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) yang terletak di Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, komisi II dan komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (26/2/023).
RDP tersebut dipimpin oleh ketua komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi serta didampingi ketua komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono.
Terdapat beberapa persoalan yang dibahas dalam forum RDP tersebut, salah satunya terkait perekrutan tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan di pabrik Smelter Nikel pertama di Kaltim itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa dalam RDP tersebut pihak perusahaan telah bersedia untuk memenuhi beberapa dokumen yang diperlukan.
Kemudian, dalam forum RDP tersebut juga pihak perusahaan telah menyampaikan bahwa PT KFI bakal siap menampung 10 ribu tenaga kerja lokal.
“Jadi mereka (perusahaan,red) menyampaikan akan membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal Kaltim sebanyak 10 ribu tenaga kerja,” kata Reza, menjelaskan hasil RDP tersebut.
Untuk itu, Reza mendorong masyarakat di Kaltim untuk betul-betul mempersiapkan diri, sehingga dapat mengisi peluang kerja yang ada.
“Warga Kaltim jangan sampai menjadi penonton atas keberadaan perusahaan asing di sini. Ini tentu membuka peluang besar kepada warga lokal terutama yang berdomisili di Kaltim. Jadi bisa mengurangi angka pengangguran yang ada selama ini,” terangnya.
Terkait tenaga kerja asing yang berjumlah sekitar 80-an orang di perusahaan tersebut, Reza mengakui bahwa masih ada yang belum terdaftar dikarenakan masih dalam tahap diproses. Kemudian sebagiannya lagi masih menggunakan visa sementara atau visa B211B.
Visa B211B yang dimaksud adalah visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).
“Tadi kata Kepala Imigrasi sudah sesuai prosedur, termasuk datanya juga sudah resmi, kemudian proses perizinannya sudah terkonfirmasi semua. Namun masih ada yang belum terdaftar karena masih menggunakan visa sementara,” jelas Reza.
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, bahwa ada beberapa hal yang menjadi catatan yakni PT KFI belum memiliki tenaga ahli dengan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kategori industri, sedangkan yang mereka miliki sekarang hanya K3 pertambangan.
Untuk memenuhi kekurangan itu, pihak PT KFI berencana untuk membuka peluang sesuai spesifikasi yang diperlukan, termasuk di dalamnya meningkatkan keahlian dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Senior Manager PT KFI, M Ardi Soemargo menjelaskan alasan masih ada pekerja yang menggunakan visa sementara dikarenakan masih dalam tahap percobaan.
Menurutnya, jika dalam masa percobaan itu telah dianggap layak dan cakap, maka TKA yang bersangkutan akan didaftarkan untuk memiliki visa kerja.
“Untuk tenaga kerja asing dengan visa B211B adalah merek yang melakukan uji coba. Karena perputaran tenaga kerja asing itu juga cukup tinggi. Jadi kita lebih ke trial atau percobaan terlebih dahulu,” jelasnya.
Saat ini, sebut dia, perusahaan telah merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 404 orang, kemudian tenaga kerja lokal dari luar Provinsi Kaltim sebanyak 277 orang.
“Kemungkinan besar kami akan mulai berdiri di pertengahan tahun ini. Insyaallah itu juga akan menyerap sampai 2.000 orang tenaga kerja lokal,” terangnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim)