DPRD Kaltim Rapat Paripurna, Revisi Agenda Masa Sidang I Tahun 2023

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna ke-III DPRD Kaltim. [Ist]

Rapat Paripurna ke-III DPRD Kaltim. [Ist]

Samarinda – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-III dengan Agenda  Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2023, serta Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim, Senin kemarin (16/1/2023).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, serta didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo. Rapat juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Kaltim Didi Rusdiansyah Anandhani.

Dalam rapat, Samsun menyampaikan bahwa ada tiga agenda yang dibahas. Pertama pengesahan revisi kagiatan dewan, kedua Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi I DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terakhir yaitu, Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi III DPRD Kaltim Pembahas Dua Buah Ranperda. Pertama, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, kemudian Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah,” kata Samsun.

Telah diketahui bahwa, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltm telah merevisi jadwal kegiatan. “Maka sebelum revisi agenda ini dilaksanakan, sesuai dengan peraturan, jadwal ini harus disahkan dulu dalam rapat paripurna,” sebut dia.

Sementara penyampaian laporan masa kerja Komisi I disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.

“Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi I, mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan Ranperda dimaksud sehingga perlu adanya perpanjangan masa kerja,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk Laporan Masa Kerja Komisi III disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir. Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan, Komisi III juga meminta perpanjangan masa kerja mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan ranperda dimaksud.

“Berdasarkan laporan Komisi I dan Komisi III yang telah disampaikan, mengingat belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan ranperda dimaksud maka perlu adanya perpanjangan masa kerja,” pungkas Samsun. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru