Kalimantan Timur – Dewan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sedang menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Terdapat lima poin prioritas yang akan dimasukkan dalam rancangan tersebut.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, Mimi Meriami BR Pane, menyampaikan bahwa pansus telah menerima berbagai aspirasi dari tenaga pengajar, pendidik, pengasuh pesantren, pengelola pesantren, hingga santri-santri. Aspirasi tersebut berkaitan dengan fasilitas dan juga mengenai cara mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Berbicara soal ponpes di Kaltim ada yang memang sudah mapan, ada juga yang kondisinya masih memprihatinkan. Makanya kita rampung semua mudah-mudahan targetnya kita selesai tepat waktu,” kata Mimi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengembangan Ranperda Fasilitas Pesantren, Mimi mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya mensinkronisasikan aspirasi yang diterima dengan perda yang akan disahkan. “Kami tadi juga minta dari semua perwakilan mengirimkan kembali secara tertulis 5 poin prioritas yang mereka anggap penting untuk dimasukkan di dalam Perda,” ungkap Mimi.
Tak hanya itu, ada tambahan masukan yang juga menjadi perhatian, yakni penambahan pasal yang ramah perempuan dan anak serta masalah kekerasan seksual. Hal ini dilatarbelakangi oleh kejadian pelecehan seksual yang marak terjadi, termasuk di lingkungan pesantren.
“Mudah-mudahan ini juga bisa terealisasi karena masuk point penting sebab sangat miris pesantren yang harusnya kita belajar agama dan moral tapi di situ terjadi hal-hal yang tidak pantas,” pungkas Mimi.
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)