Samboja – Proyek pemasangan pipa transmisi gas yang berlangsung di beberapa wilayah di Samboja, Kaltim, mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin. Menurutnya, proyek tersebut telah mengganggu aktivitas harian masyarakat setempat.
“Dampak yang ditimbulkan itu adalah lumpur yang menggenangi halaman atau pekarangan rumah masyarakat,” ujar M Udin.
Berdasarkan pengkajian oleh Komisi I, diketahui bahwa proyek tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Pelanggaran terkait dengan jarak aman pemasangan pipa terhadap lokasi pemukiman masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan permen (peraturan menteri) itu mengatakan bahwa jarak aman pipa transmisi ya bukan produksi. Transmisi itu adalah 9 meter dari lokasi masyarakat atau ruang lingkup publik yang diakses. Tetapi ini buktinya pada dasarnya berada dipinggir jalan dan memang ada berdekatan dengan rumah warga,” jelas M Udin.
M Udin menambahkan bahwa seharusnya jalur pemasangan pipa gas tidak berdekatan dengan pemukiman warga.
“Harusnya jalur tersebut melalui hutan lindung, jadi tidak melalui perkampungan warga melalui belakang hutan lindung atau kebun warga nanti keluarnya adalah di RU (Refinery Unit) V balikpapan, tetapi bukti kenyataan dilapangan ini berbanding terbalik,” ungkapnya.
Dampak dari pemasangan pipa tersebut tidak hanya berhenti pada genangan lumpur di pekarangan warga. Kesehatan, perekonomian, hingga aktivitas sehari-hari masyarakat di beberapa kecamatan pun ikut terganggu.
“berada di kecamatan samboja kutai kartanegara khususnya kelurahan handil baru, kelurahan sanipah, kelurahan teluk pemedas, dan kelurahan kuala samboja, ya pipanya kalau tidak salah (panjangnya) sekitar 82 kilometer,” tutup M Udin.
Pihak berwenang dan perusahaan terkait diharapkan segera menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak merugikan masyarakat lebih lanjut.
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)