DPRD Kaltim : Pemasangan Pipa Gas di Samboja Salahi Aturan dan Ganggu Aktivitas Masyarakat

- Jurnalis

Minggu, 29 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin (ist)

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin (ist)

Samboja – Proyek pemasangan pipa transmisi gas yang berlangsung di beberapa wilayah di Samboja, Kaltim, mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin. Menurutnya, proyek tersebut telah mengganggu aktivitas harian masyarakat setempat.

“Dampak yang ditimbulkan itu adalah lumpur yang menggenangi halaman atau pekarangan rumah masyarakat,” ujar M Udin.

Berdasarkan pengkajian oleh Komisi I, diketahui bahwa proyek tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Pelanggaran terkait dengan jarak aman pemasangan pipa terhadap lokasi pemukiman masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan permen (peraturan menteri) itu mengatakan bahwa jarak aman pipa transmisi ya bukan produksi. Transmisi itu adalah 9 meter dari lokasi masyarakat atau ruang lingkup publik yang diakses. Tetapi ini buktinya pada dasarnya berada dipinggir jalan dan memang ada berdekatan dengan rumah warga,” jelas M Udin.

M Udin menambahkan bahwa seharusnya jalur pemasangan pipa gas tidak berdekatan dengan pemukiman warga.

“Harusnya jalur tersebut melalui hutan lindung, jadi tidak melalui perkampungan warga melalui belakang hutan lindung atau kebun warga nanti keluarnya adalah di RU (Refinery Unit) V balikpapan, tetapi bukti kenyataan dilapangan ini berbanding terbalik,” ungkapnya.

Dampak dari pemasangan pipa tersebut tidak hanya berhenti pada genangan lumpur di pekarangan warga. Kesehatan, perekonomian, hingga aktivitas sehari-hari masyarakat di beberapa kecamatan pun ikut terganggu.

“berada di kecamatan samboja kutai kartanegara khususnya kelurahan handil baru, kelurahan sanipah, kelurahan teluk pemedas, dan kelurahan kuala samboja, ya pipanya kalau tidak salah (panjangnya) sekitar 82 kilometer,” tutup M Udin.

Pihak berwenang dan perusahaan terkait diharapkan segera menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak merugikan masyarakat lebih lanjut.

(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru