Kalimantan Timur – Sebuah wilayah yang dikenal sebagai pusat industri batu bara di Indonesia bersama dengan Sumatera Selatan. Meskipun Kaltim memiliki cadangan batu bara yang melimpah, pengelolaannya masih diwarnai dengan masalah. Salah satunya adalah pertambangan ilegal.
Pada tahun 2022, Kaltim dikejutkan dengan kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang melibatkan pemalsuan tanda tangan gubernur. Kasus tersebut sempat dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, di pertengahan 2023, penyidikan terhadap kasus ini diberhentikan.
Mimi Meriami BR Pane, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, mendorong investigasi lebih lanjut terhadap praktik pertambangan di wilayah tersebut. Menurut data yang diperoleh oleh Mimi Meriami, hanya 44 persen konsesi pertambangan di Kaltim yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan legal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejauh ini data yang saya peroleh wilayah Kaltim itu terdiri dari 44 persen konsesi pertambangan oleh perusahaan legal. Sisanya kemungkinan diisi oleh banyak aktivitas tambang ilegal,” ungkap Mimi Meriami.
Tambang ilegal di Kaltim telah menimbulkan kerugian, baik dari segi pendapatan maupun praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Selain itu, kegiatan tambang ilegal seringkali melintasi jalan-jalan umum tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
Mimi Meriami berharap ada perpanjangan status dari masa kerja Pansus IP untuk dapat mengungkap berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh pertambangan di Kaltim.
“Dimana-mana pemerintah daerah pasti berkomitmen untuk berjuang bagaimana agar daerah terhindar dari pelaku penjahat lingkungan terutama yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan,” pungkasnya.
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)


![Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]](https://www.kanalanalisis.com/wp-content/uploads/ketua-komisi-I-DPRD-Kalimantan-Timur-Baharuddin-Demmu-225x129.jpg)










