Kalimantan Timur – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menyerukan peningkatan dana bagi hasil (DBH) dan participating interest (PI) dari sektor migas, minyak, dan batu bara.
“Kontribusi Kaltim selama ini bagi negara sudah sangat besar. Wajar jika Kaltim meminta tambahan yang lebih besar dari sebelumnya,” kata Sigit Wibowo.
Sigit menyebutkan bahwa saat ini ada enam perusahaan dengan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah memasuki tahap akhir. Enam perusahaan tersebut antara lain PT Kendilo Coal Indonesia yang berakhir pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 31 Desember 2021, dan PT Multi Harapan Utama yang berakhir pada 1 April 2022. Sementara itu, PT Adaro Indonesia akan berakhir pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal pada 26 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Evaluasi saat ini terus dilakukan. Kemungkinan diperpanjang terbuka lebar. Namun, DPRD Kaltim meminta agar kontribusi bagi negara, terutama bagi daerah dapat lebih besar dari sebelumnya,” ujar Sigit.
Sigit Wibowo, yang juga merupakan politisi PAN Kaltim, mengatakan akan meminta agar tambahan DBH dan PI masuk dalam Rancangan Undang-Undang Minerba.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perpanjangan izin perusahaan pemegang PKP2B tidak boleh dilakukan secara asal.
“Harus ada evaluasi, terutama dalam hal lingkungan. Jangan sampai perusahaan meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang justru merugikan Kaltim,” tegasnya.
“Kalau memang tambang ditutup, maka harus ada tim khusus yang mengawal proses itu. Mereka bertugas mengkaji kondisi tambang saat ini, nasib karyawan, dan masyarakat sekitar,” tutup Sigit Wibowo. (Amin/ADV DPRD Kaltim)


![Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]](https://www.kanalanalisis.com/wp-content/uploads/ketua-komisi-I-DPRD-Kalimantan-Timur-Baharuddin-Demmu-225x129.jpg)










