Samarinda – Hasil laut yang ada di perairan Kalimantan Timur sangat melimpah, sehingga tak heran, banyak masyarakat yang memilih menjadi nelayan.
Namun banyak diantara nelayan Kaltim yang saat ini masih menggunakan cara-cara tradisional. Berbeda dengan nelayan lain yang sudah menggunakan alat tangkap yang lebih moderen.
Tak jauh berbeda dengan nelayan-nelayan yang menggantungkan hidupnya dari mencari ikan di air tawar atau sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga peran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, dapat menggandeng Dinas Perikanan kabupaten/kota, untuk meningkatkan kemampuan nelayan melalui program pelatihan yang berdaya guna.
“Karena terkait dengan nelayan air tawar adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.” kata Nidya.
“Kita minta Dinas Perikanan provinsi dan kabupaten/kota bisa bersinergi. Jangan sampai ada nelayan kita yang dianaktirikan. Untuk itu, gelar pelatihan-pelatihan bagi nelayan kita. Tentu kami, DPR akan mensuport,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono saat menjadi narasumber di stasiun radio lokal. Rabu (27/4).
Sementara itu, mengenai terkait dengan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Kaltim, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 2 Tahun 2021.
“Perintahnya dalam aturan ini kan jelas. Secara umum mengatur bahwa, 12 mil laut, kita (nelayan, red) bisa mengambil hasil lautnya meliputi batas wilayah dan waktu,” imbuhnya. (Adv/kmf/ernita)