DPRD Kaltim : Kebijakan Reklamasi Pasca Tambang Tanggung Jawab Perusahaan

- Jurnalis

Minggu, 22 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin  (ist)

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin (ist)

Kalimantan Timur- Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin, menggarisbawahi bahwa kebijakan reklamasi pasca tambang adalah tanggung jawab utama masing-masing perusahaan. Namun, dalam praktiknya, terdapat situasi di lapangan di mana masyarakat kadang-kadang mengajukan permintaan agar “Void,” yang merupakan bekas aktivitas penambangan, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi mereka.

“Dalam kasus ini, seluruh perusahaan penambangan wajib menerapkan kebijakan reklamasi tambang. Tetapi ada juga masyarakat yang menuntut agar sisa Void bekas aktivitas tambang digunakan untuk kepentingannya sendiri, misalnya untuk perikanan atau wisata,” ungkap M. Udin dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Udin menjelaskan bahwa penentuan penggunaan bekas Void yang ditinggalkan oleh perusahaan pertambangan biasanya diatur dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan oleh perusahaan. Namun, jika masyarakat berkeinginan memanfaatkan Void tersebut, mereka diharuskan untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan mendapat persetujuan dari masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Udin menekankan bahwa kegiatan reklamasi hanya akan berjalan jika tidak ada aktivitas dari masyarakat sekitarnya yang berkepentingan dengan bekas Void tersebut. Untuk penggunaan seperti wisata, diperlukan izin dari pemerintah daerah, sehingga aspek pengelolaan, tanggung jawab, dan status hukumnya menjadi jelas.

Sementara itu, M. Udin juga mengingatkan perusahaan tambang untuk tidak mengabaikan tanggung jawab mereka dalam menjaga keamanan bekas penambangan. Ia menyoroti kasus kelalaian di Kutai Kartanegara yang berakhir dengan tragisnya seorang wisatawan yang terjatuh ke dalam Void.

“Jika permasalahan ini dibiarkan, akan muncul masalah serius di kemudian hari,” tegasnya.

Pernyataan M. Udin tersebut mencerminkan pentingnya keseimbangan antara kebijakan reklamasi pasca tambang, hak masyarakat, serta tanggung jawab perusahaan untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah bekas penambangan.

 

 

(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)

 

 

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru