Kalimantan Timur- Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin, menggarisbawahi bahwa kebijakan reklamasi pasca tambang adalah tanggung jawab utama masing-masing perusahaan. Namun, dalam praktiknya, terdapat situasi di lapangan di mana masyarakat kadang-kadang mengajukan permintaan agar “Void,” yang merupakan bekas aktivitas penambangan, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi mereka.
“Dalam kasus ini, seluruh perusahaan penambangan wajib menerapkan kebijakan reklamasi tambang. Tetapi ada juga masyarakat yang menuntut agar sisa Void bekas aktivitas tambang digunakan untuk kepentingannya sendiri, misalnya untuk perikanan atau wisata,” ungkap M. Udin dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Udin menjelaskan bahwa penentuan penggunaan bekas Void yang ditinggalkan oleh perusahaan pertambangan biasanya diatur dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan oleh perusahaan. Namun, jika masyarakat berkeinginan memanfaatkan Void tersebut, mereka diharuskan untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan mendapat persetujuan dari masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Udin menekankan bahwa kegiatan reklamasi hanya akan berjalan jika tidak ada aktivitas dari masyarakat sekitarnya yang berkepentingan dengan bekas Void tersebut. Untuk penggunaan seperti wisata, diperlukan izin dari pemerintah daerah, sehingga aspek pengelolaan, tanggung jawab, dan status hukumnya menjadi jelas.
Sementara itu, M. Udin juga mengingatkan perusahaan tambang untuk tidak mengabaikan tanggung jawab mereka dalam menjaga keamanan bekas penambangan. Ia menyoroti kasus kelalaian di Kutai Kartanegara yang berakhir dengan tragisnya seorang wisatawan yang terjatuh ke dalam Void.
“Jika permasalahan ini dibiarkan, akan muncul masalah serius di kemudian hari,” tegasnya.
Pernyataan M. Udin tersebut mencerminkan pentingnya keseimbangan antara kebijakan reklamasi pasca tambang, hak masyarakat, serta tanggung jawab perusahaan untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah bekas penambangan.
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)


![Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]](https://www.kanalanalisis.com/wp-content/uploads/ketua-komisi-I-DPRD-Kalimantan-Timur-Baharuddin-Demmu-225x129.jpg)










