Balikpapan – DPRD Kaltim terus melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat. Kini, giliran Hasanuddin Masud menggelar sosialisasi tersebut di Gazebo Kelurahan Margasari, Senin (29/8/2022).
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa pemerintah provinsi memberikan fasilitas gratis untuk masyarakat kurang mampu yang sedang memiliki masalah hukum namun tidak memiliki kemampuan secara finansial,” kata pria yang akrab disapa Hamas tersebut, memberi penjelasan kepada masyarakat.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bantuan yang disediakan berupa pendampingan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Karenanya dalam kesempatan tersebut Hamas turut menghadirkan salah seorang pengacara yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim yakni Saut Marisi Halomoan Purba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun permasalahan hukum yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut meliputi perkara hukum perdata, pidana dan Tata Usaha Negara (TUN). Sedangkan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas bantuan hukum yakni yang tergolong tidak mampu. Yang diperkuat dengan surat keterangan ketua RT, lurah hingga camat.
Kehadiran Ketua Komisi III DPRD Kaltim itu auto diserbu berbagai pertanyaan dari warga yang mengikuti kegiatan. Tak hanya seputar fasilitas yang disediakan pemerintah provinsi berupa bantuan hukum bagi warga kurang mampu tapi juga pembangunan di daerah. Bukan tanpa alasan. Mengingat agenda Sosialisasi Perda (Sosper) momentum bagi warga bertemu wakil rakyatnya. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)