Samarinda – Ambulansi Komariah, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Acara ini berlangsung di Perumahan Bukit Pinang, RT 06, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Jumat (06/10/2023).
Ambulansi, yang merupakan politisi dari Partai Gerindra, turut mengundang dua narasumber dalam kegiatan tersebut. Mereka adalah Ketua Ikatan Keluarga Besar Manggarai Samarinda (IKBMS), Heribertus Durung, dan Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Kaltim, Kornelius Keladu. Sementara itu, acara tersebut dimoderatori oleh Ketua Rumah Flobamora Provinsi Kaltim, Yakobus Beribe.
Dalam kesempatan tersebut, Ambulansi Komariah menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi Perda ini adalah agar masyarakat lebih memahami tentang Perda tersebut. “Dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui tentang perda penyelenggaraan bantuan hukum ini,” ungkap Ambulansi Komariah usai menggelar sosialisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. “Terlebih khusus masyarakat yang tidak mampu, wajib untuk diprioritaskan kalau ada kasus hukum,” tegas Ambulansi.
Sebagai penutup, Ambulansi Komariah mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir, khususnya masyarakat dari Paguyuban Rumah Flobamora Provinsi Kaltim yang berdomisili di Samarinda dan warga setempat. “Saya terimakasih kepada semua pihak yang sudah hadir dalam kegiatan ini, semoga perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)


![Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]](https://www.kanalanalisis.com/wp-content/uploads/ketua-komisi-I-DPRD-Kalimantan-Timur-Baharuddin-Demmu-225x129.jpg)










