Kalimnatan Timur – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, memberikan responsnya terkait kebijakan pelarangan masuknya domba ke wilayah Kalimantan Timur, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 520/K.509/2020 tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Domba di Wilayah Kalimantan Timur.
Nidya Listiyono, yang juga merupakan Politisi dari Partai Golkar Kaltim, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap upaya pengusaha dan himpunan peternakan domba yang meminta penghapusan kebijakan pelarangan tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan keyakinannya bahwa tidak boleh ada diskriminasi antara peternak domba, kambing, sapi, dan hewan ternak lainnya, karena masyarakat membutuhkan berbagai jenis peternakan.
“Saya mendukung upaya untuk merevisi bahkan menghapus pergub tersebut, kita tidak boleh membedakan antara peternak domba, kambing, sapi, dan seterusnya. Karena saya yakin masyarakat membutuhkan peternak domba juga,” ujar Nidya dalam pernyataannya belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nidya Listiyono juga menekankan pentingnya dilakukan kajian ilmiah secara komprehensif tentang potensi penularan penyakit oleh ternak domba sebelum mereka diizinkan masuk ke Kalimantan Timur. Ia berharap agar tidak menunggu hingga ada kasus penularan penyakit baru dilakukan kajian ilmiah tersebut. Meskipun demikian, ia tetap mendukung agar domba dapat masuk ke daerah Kalimantan Timur.
“Jangan sampai menunggu ada yang tertular baru dilakukan kajian ilmiah, saya harap segara dilakukan kajian secara ilmiah. Tapi tetap kita dukung domba bisa masuk ke daerah Kalimantan Timur,” tegasnya.
Selanjutnya, Nidya juga berharap agar semua peternak domba di Kalimantan Timur memiliki kesempatan yang sama seperti peternak hewan ternak lainnya untuk mengembangkan usaha mereka melalui perubahan kebijakan peternakan. Ia menyatakan bahwa mereka akan mendukung upaya pemerintah dalam membuka peluang bagi peternak domba untuk membuka peternakan di Kalimantan Timur, namun tetap mempertimbangkan agar tidak mengganggu usaha peternak lainnya.
Sebelumnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kalimantan Timur telah mengadakan rapat untuk membahas Rancangan Perubahan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 520/K.509/2020 tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Domba di Wilayah Kalimantan Timur. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda beserta stafnya, perwakilan dari Himpunan Peternak Domba dan Kambing Cabang Kalimantan Timur, Stasiun Karantina Kelas 1 Samarinda, serta pelaku usaha peternakan sapi di wilayah Kalimantan Timur.
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)