DPRD Kaltim Dorong Pemprov Terbitkan Pergub Kelistrikan

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kelistrikan Provinsi Kalimantan Timur pada Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim Senin (30/5/2022) hari ini.

Hadir dalam Rapat Paripurna, Wakil DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, bahwasanya meski telah disahkan, Perda tersebut belum optimal lantaran tak mengikat teknis ke fungsinya.

“Jadi payung hukum regulasi ada di perda, nah kemudian perda itu bersifat umum sehingga masih harus perlu dikeluarkan pergubnya untuk yang sifatnya lebih teknis,” ujar Samsun usai rapat, Senin (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Samsun, Perda Pembaruan Kelistrikan menjadi satu-satunya Perda yang pertama di Indonesia yang mengatur terkait Energi Baru Terbarukan (EBT). Namun, ia menilai tanpa adanya Pergub, perda tersebut akan terhambat khususnya anggaran.

“Ada beberapa perda yang memang secara umum kita keluarkan aturan secara umunya tapi secara teknisnya terkait dengan penganggaran,” terangnya.

politis Partai PDI Perjuangan itu, berharap Pemprov Kaltim dalam hal ini segera merancang Pergub agar efektif dan mempermudah pelaksanaan teknisnya.

“Terkait dengan kewenangan teknis masing-masing OPD misalnya itu perlu ada pergub yang mengatur. Nah ini yang kita harapkan, supaya efektif ini perda harus di lapisi dengan pergub terikat dengan pelaksanan teknisnya. Ini yang harus segera dan menurut saya ini penting yang harus segera di lakukan pemerintah daerah,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (Ernita/mediaetam.com

Selain Perda Pembaruan Kelistrikan, Samsun, menilai masih terdapat Perda serupa yang Pergubnya belum di keluarkan Pemprov Kaltim. Agar terealisasi ia pun mendorong pihak eksekutif dapat segera mengeluarkan.

“Kalau jumlahnya kita tidak rinci jumlahnya. Tapi yang pasti setiap perda itu pasti ada aturan teknisnya yang mengatur. Berapa pun perda yang di keluarkan atau di produksi harus diatur secara teknis melalui pergub,” pungkasnya. (Ernita/adv/diskominfo kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru