DPRD Kaltim Dorong Pemprov Terbitkan Pergub Kelistrikan

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kelistrikan Provinsi Kalimantan Timur pada Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim Senin (30/5/2022) hari ini.

Hadir dalam Rapat Paripurna, Wakil DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, bahwasanya meski telah disahkan, Perda tersebut belum optimal lantaran tak mengikat teknis ke fungsinya.

“Jadi payung hukum regulasi ada di perda, nah kemudian perda itu bersifat umum sehingga masih harus perlu dikeluarkan pergubnya untuk yang sifatnya lebih teknis,” ujar Samsun usai rapat, Senin (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Samsun, Perda Pembaruan Kelistrikan menjadi satu-satunya Perda yang pertama di Indonesia yang mengatur terkait Energi Baru Terbarukan (EBT). Namun, ia menilai tanpa adanya Pergub, perda tersebut akan terhambat khususnya anggaran.

“Ada beberapa perda yang memang secara umum kita keluarkan aturan secara umunya tapi secara teknisnya terkait dengan penganggaran,” terangnya.

politis Partai PDI Perjuangan itu, berharap Pemprov Kaltim dalam hal ini segera merancang Pergub agar efektif dan mempermudah pelaksanaan teknisnya.

“Terkait dengan kewenangan teknis masing-masing OPD misalnya itu perlu ada pergub yang mengatur. Nah ini yang kita harapkan, supaya efektif ini perda harus di lapisi dengan pergub terikat dengan pelaksanan teknisnya. Ini yang harus segera dan menurut saya ini penting yang harus segera di lakukan pemerintah daerah,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (Ernita/mediaetam.com

Selain Perda Pembaruan Kelistrikan, Samsun, menilai masih terdapat Perda serupa yang Pergubnya belum di keluarkan Pemprov Kaltim. Agar terealisasi ia pun mendorong pihak eksekutif dapat segera mengeluarkan.

“Kalau jumlahnya kita tidak rinci jumlahnya. Tapi yang pasti setiap perda itu pasti ada aturan teknisnya yang mengatur. Berapa pun perda yang di keluarkan atau di produksi harus diatur secara teknis melalui pergub,” pungkasnya. (Ernita/adv/diskominfo kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Kamis, 14 Maret 2024

Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara

Kamis, 14 Maret 2024

Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah

Sabtu, 9 Maret 2024

Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024

Jumat, 23 Februari 2024

Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat

Minggu, 5 November 2023

Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar

Selasa, 31 Oktober 2023

PT Pegadaian Gelar TGSC 2023 di Unmul

Minggu, 29 Oktober 2023

Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kaltim, Baharuddin Demmu Sosialisasi di Desa Bukit Pariaman

Sabtu, 28 Oktober 2023

Wakil Bupati Kukar Serukan Semangat Juang Pemuda di Tengah Hadirnya IKN dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru