Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kelistrikan Provinsi Kalimantan Timur pada Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim Senin (30/5/2022) hari ini.
Hadir dalam Rapat Paripurna, Wakil DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, bahwasanya meski telah disahkan, Perda tersebut belum optimal lantaran tak mengikat teknis ke fungsinya.
“Jadi payung hukum regulasi ada di perda, nah kemudian perda itu bersifat umum sehingga masih harus perlu dikeluarkan pergubnya untuk yang sifatnya lebih teknis,” ujar Samsun usai rapat, Senin (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Samsun, Perda Pembaruan Kelistrikan menjadi satu-satunya Perda yang pertama di Indonesia yang mengatur terkait Energi Baru Terbarukan (EBT). Namun, ia menilai tanpa adanya Pergub, perda tersebut akan terhambat khususnya anggaran.
“Ada beberapa perda yang memang secara umum kita keluarkan aturan secara umunya tapi secara teknisnya terkait dengan penganggaran,” terangnya.
politis Partai PDI Perjuangan itu, berharap Pemprov Kaltim dalam hal ini segera merancang Pergub agar efektif dan mempermudah pelaksanaan teknisnya.
“Terkait dengan kewenangan teknis masing-masing OPD misalnya itu perlu ada pergub yang mengatur. Nah ini yang kita harapkan, supaya efektif ini perda harus di lapisi dengan pergub terikat dengan pelaksanan teknisnya. Ini yang harus segera dan menurut saya ini penting yang harus segera di lakukan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain Perda Pembaruan Kelistrikan, Samsun, menilai masih terdapat Perda serupa yang Pergubnya belum di keluarkan Pemprov Kaltim. Agar terealisasi ia pun mendorong pihak eksekutif dapat segera mengeluarkan.
“Kalau jumlahnya kita tidak rinci jumlahnya. Tapi yang pasti setiap perda itu pasti ada aturan teknisnya yang mengatur. Berapa pun perda yang di keluarkan atau di produksi harus diatur secara teknis melalui pergub,” pungkasnya. (Ernita/adv/diskominfo kaltim)