Tanjung Redeb – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) telah berhasil merehabilitasi sebanyak 25.539 unit rumah tidak layak huni (RLH) sebagai bagian dari target mereka sepanjang tahun 2019 hingga 2023. Capaian ini mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Romadhony
.
“Patut kita apresiasi kepada Pemprov Kaltim, karena jumlah masyarakat yang mendapat realisasi dari program RLH tersebut cukup banyak,” ungkap Romadhony, Anggota Komisi III DPRD Kaltim. Ia menyoroti jumlah besar penerima manfaat dari program rehabilitasi RLH yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut, Romadhony juga mengemukakan beberapa catatan terkait dengan program ini. Salah satunya adalah berkaitan dengan kualitas bahan baku yang digunakan dalam rehabilitasi RLH.
“Banyak warga yang protes karena bahan baku kurang standar,” ucapnya. Ia menekankan pentingnya meningkatkan kualitas bahan baku yang digunakan dalam program ini untuk memastikan bahwa rumah yang direhabilitasi memenuhi standar yang lebih tinggi.
Selain itu, Romadhony juga mengapresiasi kontribusi beberapa perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang membantu pelaksanaan program RLH. Namun, ia tetap menekankan pentingnya memastikan bahwa RLH yang direhabilitasi harus memenuhi syarat kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penghuninya.
Pemprov Kaltim diharapkan akan terus bekerja sama dengan Dinas PUPR-Pera untuk memperbaiki kualitas bahan baku dan memastikan bahwa program RLH ini memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)