DPRD Kaltim Akan Bentuk Pansus Pengelolaan Zakat

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yaqub. [Ist]

Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yaqub. [Ist]

Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bakal membentuk peraturan khusus tentang pengelolaan zakat di Kaltim.

Pembentukan peraturan tersebut dianggap penting, sehingga bisa mencegah adanya sebaran lembaga amil zakat ilegal di Bumi Etam.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mengaku saat ini pihaknya terus berusaha untuk mencari referensi dalam upaya pembentukan peraturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari Bapemperda bersama teman-teman di komisi IV sedang mencari referensi, supaya ada Perda turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Sehingga bisa menangkal sebaran lembaga amil zakat ilegal di Kaltim,” kata Rusman Yaqub, Senin (6/1/2023).

Upaya pembentukan peraturan tersebut untuk memperkuat amanat dari  Kementerian Agama (Kemenag) terkait penangkalan Lembaga Amil Zakat (LAZ) ilegal, terutama di Kaltim.

Sehingga, diperlukan peraturan turunan yang nantinya harus dipatuhi oleh lembaga zakat sesuai amanah Undang Undang (UU) agar dana umat yang masuk bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas maupun secara syariat.

Rusman juga menilai, langkah yang dilakukan Kemenag sudah tepat dalam mengumumkan lembaga zakat ilegal maupun yang telah memiliki izin resmi.

“Kemenag tak perlu takut untuk mengumumkan LAZ yang tidak resmi di Kaltim secara lengkap, karena itu sebagai bagian dari implementasi dari UU zakat. Apalagi Kemenag punya jangkauan sampai tingkat kecamatan, sehingga lebih intens melakukan monitor terhadap kegiatan pengumpulan zakat oleh lembaga tertentu,” imbuhnya.

Selain itu, Rusman juga mendorong masyarakat agar harus berani melaporkan jika menemukan lembaga amil zakat yang ilegal atau tidak memiliki izin resmi dari Kemenag.

Dorongan tersebut guna mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang telah bersedia menyalurkan zakatnya, baik dalam jumlah besar maupun kecil.

“Masyarakat juga kita harapkan untuk berhati-hati dalam menyalurkan zakat di sebuah lembaga. Kita juga mendorong agar lembaga yang belum memiliki izin di tingkat daerah agar segera mendaftar ke Kanwil Kemenag Kaltim, sehingga mendapatkan izin resmi, jangan sampai dinilai sebagai lembaga yang tidak menerapkan syariat agama,” terangnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru