Kutai Kartanegara, – Desa Bukit Pariaman, sebuah desa yang terletak di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, menjadi sorotan terbaru tidak hanya karena potensi keindahan alamnya, tetapi juga kesadaran hukum bagi warganya. Minggu (29/10/23), desa ini menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) No 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dan para ahli hukum.
Desa Bukit Pariaman mungkin sebelumnya lebih dikenal sebagai destinasi wisata alam yang menawan. Namun, dengan pelaksanaan sosialisasi ini, desa tersebut menunjukkan komitmennya untuk mengedepankan edukasi dan kesadaran hukum bagi warganya, sebuah inisiatif yang dapat menambah daya tarik wisata edukasi bagi para pelancong yang ingin memahami lebih dalam tentang kehidupan dan budaya masyarakat setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa Perda penyelenggaraan bantuan hukum ini hadir sebagai jawaban bagi banyak masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pendampingan hukum. “Selain bantuan hukum gratis, melalui sosialisasi ini masyarakat bisa mendapatkan hak-hak untuk kesejahteraan. Serta mendapat jaminan terhadap akses keadilan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dosen Fakultas Hukum Warkhatun Najidah sebagai salah satu narasumber mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum mengerti menghadapi permasalahan hukum. Namun, berkat perda ini, mereka kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa biaya. “Salah satu contoh lembaga bantuan hukum yang sudah terverifikasi dan bekerja sama dengan Pemda adalah Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Unmul (LKBH Unmul). Kami siap memberikan layanan bantuan bagi bapak-ibu yang membutuhkan bantuan hukum tanpa dipungut biaya sepeserpun,” ungkapnya.
Keberadaan inisiatif bantuan hukum gratis ini tidak hanya mengedepankan aspek keadilan, tetapi juga menambah daya tarik Desa Bukit Pariaman sebagai destinasi wisata edukasi yang mendukung kesadaran hukum bagi masyarakatnya. Bagi para wisatawan yang ingin mengunjungi desa tersebut, selain menikmati keindahan alam, mereka juga dapat memperoleh wawasan mengenai bagaimana komunitas setempat berupaya mendukung kesadaran dan akses hukum bagi warganya. (Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)