Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono membahas sejumlah persoalan pengelolaan Perusda di Kaltim. Hal tersebut merupakan hasil pembelajaran dari kunjungan ke Jawa Timur, usai bertemu dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim dan PT SIER membahas pengelolaan Perusda atau BUMD.
Dia mengatakan, perubahan status dari perseroda menjadi perseroan terbatas membuat ruang lingkup menjadi lebih luas sehingga memberikan kebebasan bagi perusahaan untuk melakukan inovasi. Modal dasar berupa aset tanahpun mampu dijadikan kawasan industri.
“Tanah dan bangunan ada yang dijual maupun di sewakan serta pengelolaan dilakukan perusda bahkan termasuk air bersih yang bersumber dari limbah pabrik diolah menjadi air bersih dan layak konsumsi kemudian didistribusikan kembali ke kawasan industri maupun perumahan elit,” kata dia, 25 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, perusda di Kaltim cenderung bermain aman seperti mengalihkan pada saham, aset berupa lahan yang mangkrak, dan ketidakmampuan dalam membaca peluang pasar.
“Pada rapat dengan perusda nanti Komisi II akan menyampaikan ide dan gagasan dengan inspirasi dari Jatim” katanya.
Pemprov Kaltim sebagai pemegang saham terbesar pada BUMD berstatus perseroan terbatas diminta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh baik program kerja, kinerja komisaris dan direksi agar mampu segera bangkit dari keterpurukan.
“Bagaimana menjadikan modal dasar dikelola guna mendatangkan deviden. Program haruslah juga sejalan dengan visi dan misi Pemprov Kaltim tentunya jadi sinergi antara musrembang dengan program BUMD agar mencapai hasil maksimal. Contohnya Jawa
Timur dari modal dasar Rp 4 trilun terbagi sepuluh BUMD setelah dikelola jadi Rp 5 triliun ini luar biasa untuk itu gubernur sendiri harus turun tangan” ucapnya.
Hal ini bukan tanpa alasan pentingnya pengawasan langsung oleh gubernur selain karena jalan ditempat juga adanya kasus hukum yang menjerat petinggi perusda sehingga pentingnya pengawasan manajemen keuangan guna menghindari korupsi dan gratifikasi yang dapat merugikan daerah dan rakyat Kaltim. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)