Samarinda- Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim melaksanakan rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Kamis (23/2/2023).
Rapat tersebut dipimpin ketua Pansus RTRW, Baharuddin Demmu didampingi wakil ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono.
Baharuddin Demmu mengaku, rapat tersebut sebagai tindak lanjut setelah pihaknya menerima persetujuan substansi dari kementerian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga setelah mendapatkan persetujuan tersebut, dalam waktu dekat ini Raperda RTRW akan segera disahkan melalui rapat paripurna.
Politikus PAN ini mengungkapkan, persetujuan substansi itu diterimanya sejak 8 Februari lalu, kemudian Pemprov Kaltim melayangkan surat kepada DPRD Kaltim pada 15 Februari 2023.
Dari hasil rapat tersebut, kata dia, disepakati bahwa tidak ada lagi yang perlu dilakukan perubahan.
Sehingga, langkah selanjutnya, tim Pansus akan melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kaltim.
“Jadi laporan kita itu dalam rangka mengatur jadwal paripurna pengesahan Raperda RTRW ini. Kita usahakan sebelum bulan puasa,” kata Baharuddin Demmu.
Baharuddin Demmu juga menegaskan tahapan lanjutan setelah pengesahan nantinya akan kembali dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk itu, Dia berharap saat dilakukan evaluasi nanti tidak ada perbaikan yang signifikan, sehingga setelah tahapan itu, maka dalam waktu dekat akan segera berlaku.
“Setelah pengesahan nanti kita serahkan lagi ke Kementerian untuk melakukan evaluasi. Karena biasanya hasil evaluasi itu yang dimintakan Kementerian akan dilakukan perbaikan-perbaikan. Kita berharap semoga tidak ada perbaikan,” harapnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).